Berdasarkan draf awal RUU yang diterima
Medcom.id, Baleg DPR dalam pertimbangannya menilai bahwa perlu penataan kembali terhadap Bank Indonesia agar mampu menetapkan kebijakan moneter secara menyeluruh dan terkoordinasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengatasi situasi darurat yang dapat membahayakan ekonomi negara, dan menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi.
Selain itu, kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia saat ini dianggap masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja, sehingga hal itu belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beleid lama yang mengatur Bank Indonesia juga disebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Dalam revisi ini terdapat beberapa pasal yang dihapus dan juga disempurnakan. Merangkum dari 14 pokok yang dirombak, DPR mengusulkan agar tujuan kelembagaan BI bukan hanya memelihara kestabilan rupiah, tapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. RUU BI tersebut mengubah aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa tujuan BI hanya mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.