Sementara terkait dengan Dewan Moneter yang kini diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, seperti tertuang pada Pasal 7 ayat 3 berbunyi bahwa penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Dewan ini akan membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Di Pasal 9A ayat 3, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro terdiri dari lima anggota, yaitu Menteri Keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (4) Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Berdasarkan Pasal 34 ayat 1, tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan diusulkan untuk dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi bank ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Adapun proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(DEV)