Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Praperadilan Bank Mandiri Dinilai Menjadi Alarm Perbankan Nasional

Juven Martua Sitompul • 25 Juli 2022 17:56

Hal senada disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada M Hawin. Hawin mengatakan seluruh proses relasi debitur dan kreditur menggunakan alas hukum perdata. Sehingga, apabila muncul persoalan (dispute) terkait proses implementasi perjanjian saluran penyelesaian harus pada koridor hukum perdata.
 
Hawin lebih jauh mengupas klausul perjanjian perikatan antara Titan Infra Energy dan Sindikasi Bank. Hasilnya, menyatakan apabila muncul kelalaian dari debitur maka beleid yang digunakan adalah Pasal 1243, 1250, dan 1267 KUHPerdata.
 
Dia menilai keterangan pers Bank Mandiri yang beredar di media pada 1 Juli 2022 itu menggambarkan situasi perbankan nasional. Bank Mandiri menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus noan performing loan alias macet.

Sejatinya masih dalam koridor perikatan perdata. Dalam kacamata perbankan persoalan kredit macet memang menjadi laten karena memengaruhi reputasi mereka.
 
Namun, pilihan menggunakan jalur pidana seperti yang dilakukan Bank Mandiri justru memberi kesan bahwa pihak bank cenderung mengabaikan hak perdata nasabahnya yang dilindungi Undang-Undang Hukum Perdata.
 
"Pihak perbankan nampaknya perlu mendapatkan pemahaman khusus terkait material hukum pidana. Jika tidak maka nasabah Indonesia dapat seenaknya dipidanakan oleh bank. Ini jadi persoalan besar," tegas Adi.
 
Alih-alih menempuh jalur penyelesaian sengketa perdata, Bank Mandiri justru melakukan permohonan praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan Bareskrim Polri pada Oktober 2021. Dalam perspektif sama artinya dengan menyalakan alarm bagi perbankan nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan