Jakarta: Pemerintah segera mengumumkan jalan keluar bagi para pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 1 November 2020.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah telah mendapat restu dari Komisi VI dan Panja Komisi VI DPR-RI mengenai usulan restrukturisasi pemegang polis perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"Jadi setelah kami mendapat persetujuan dari Panja Komisi VI maupun Komisi VI, kami berencana mengumumkan kepada publik 1 November mengenai usulan restrukturisasi pemegang polis Jiwasraya," kata Kartika di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.
Ia menjelaskan untuk pemegang polis tradisional pihaknya akan melakukan penyesuaian manfaat dari suku bunga dan akan menghitung kebutuhan top up klaim.
"Apabila memang manfaat itu akan diteruskan di IFG Life (anak usaha BPUI) dan itu akan skema yang akan kita undang dan kita berikan kepada pemegang polis tradisional," ucapnya.
Sementara untuk pemegang polis saving plan, ia menuturkan terdapat beberapa opsi seperti cicilan nominal secara bertahap dan jangka panjang. Lalu opsi lainnya ditawarkannya haircut, yaitu pengurangan nilai pokok jika ingin menerima dalam waktu cepat.
"Namun kembali kita mengoptimalkan negosiasi one on one," ungkapnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan