Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian ESDM, Jumat 13 Januari, penugasan kepada Pertamina, tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8085 K/12/MEM/2016 tanggal 29 Desember tentang Penugasan Kepada PT Pertamina Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2017.
Sedangkan penugasan kepada PT PGN tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8086 K/12/MEM/2016 tanggal 29 Desember tentang Penugasan Kepada PT Perusahana Gas Negara (Persero) Tbk Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2017.
Baca: 2017, Harga Gas Industri Petrokimia Resmi di Bawah USD6/MMBTU
Penugasan kepada Pertamina meliputi pembangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) beserta infrastruktur pendukungnya serta penyaluran, pengoperasian serta pemeliharaan jargas di Kota Pekanbaru, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Mojokerto, Kota Samarinda dan Kota Bontang.
Sementara penugasan kepada PGN meliputi pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya serta penyaluran, pengoperasian serta pemeliharaan jargas di Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Bandar Lampung, DKI Jakarta dan Kota Mojokerto.
Baca: Harga Gas Tinggi Buat Industri Kaca Tidak Kompetitif
Selain itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga menetapkan alokasi gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga. Alokasi ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas.
SKK Migas menyiapkan alokasi gas bumi termasuk penyesuaian gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi. Nantinya, Pertamina dan PGN wajib menjamin kebenaran dan bertanggung jawab atas desain pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ekonomis.
Baca: Pemerintah Gunakan Pola Virtual Pipeline Bangun Infrastruktur Gas
Selain itu, mengutamakan penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional serta menjamin penyelesaian, standar mutu, keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan pada pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News