Menteri ESDM Ignasius Jonan (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Menteri ESDM Ignasius Jonan (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ini Penjelasan Menteri ESDM tentang Skema PSC Gross Split

Annisa ayu artanti • 14 Desember 2016 10:47
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan sosialisasi mengenai skema kontrak bagi hasil hulu migas (Production Sharing Contract/PSC) gross yang dipercaya akan memperkuat industri nasional.
 
Menteri ESDM Igansius Jonan mengatakan, pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) milik negara harus dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
"Gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Skema gross split tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas," kata Jonan, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Baca: Pengamat Energi: Gross Split Bukan Solusi Terbaik
 
Jonan menambahkan, dalam penerapan skema gross split nanti pemerintah sangat menjamin penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal tersebut harus dilakukan demi kedaulatan negara yang merupakan segalanya.
 
"Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan TKDN dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas," jelas Jonan.
 
Baca: 2017, Permen Kontrak Bagi Hasil Industri Hulu Migas Gross Split Meluncur
 
Sosialisasi konsep gross split sudah disampaikan oleh Jonan dihadapan 20 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegaitan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta pengurus Indonesia Petreleum Association (IPA).
 
Ini Penjelasan Menteri ESDM tentang Skema PSC <i>Gross Split</i>
Menteri ESDM Ignasius Jonan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
 
Secara umum peserta yang hadir memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, antara lain dengan penerapan skema gross split yang tidak rumit dan mengurangi birokrasi.
 
Baca: Kadin Sesalkan Minimnya Sosialisasi Skema Gross Split
 
"Skema gross split akan diterapkan dengan mengedepankan prinsip fairness dan tetap mengutamakan kepentingan nasional," ucap dia.
 
Sementara itu, menjawab pertanyaan fungsi SKK Migas setelah penerapan gross split, Jonan menuturkan, fungsi SKK Migas tetap penting pada skema gross split. SKK Migas masih berperan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
 
Baca: Meski Gunakan Skema Gross Split, Pemerintah Wajibkan Penggunaan TKDN
 
"SKK Migas akan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Instrumen pengawasan dan pengendalian seperti saat ini, yaitu Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), Audit Ketaatan terhadap regulasi, dan lain-lain, tetap berjalan," tutup Jonan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan