Kilang minyak  ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf .
Kilang minyak ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf .

Meski Gunakan Skema Gross Split, Pemerintah Wajibkan Penggunaan TKDN

Annisa ayu artanti • 13 Desember 2016 18:57
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan meskipun kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) diubah skemanya menjadi gross split, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tetap akan diwajibkan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan usaha hulu. 
 
Direktur Teknik Lingkungan Direktorat Migas Djoko Siswanto mengatakan, kewajiban memakai TKDN tidak akan berubah meskipun skema sudah berubah menjadi gross split. Pemerintah juga akan terus mengawasi KKKS dalam menggunakan TKDN disetiap kegiatannya.
 
"Gini loh yang berubah kan gross split, bukan ketentuan yang lain. Tidak usah khawatir lah pengawasan pemerintah (tentang TKDN) masih ada," kata Djoko saat ditemui di Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Lagi pula, lanjut Djoko, penggunaan TKDN sudah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Jadi sudah menjadi kewajiban KKKS untuk mematuhi aturan tersebut. Adapun, untuk lebih memastikan KKKS menggunakan TKDN, Djoko mengusulkan untuk memasukan persentase penggunaan TKDN pada setiap kontraknya.
 
"Kita wajib gunakan produk dalam negeri. Kalau perlu tulis dalam kontraknya. Bahwa tetap diwajibkan gunakan produk dalam negeri," usul dia.
 
Djoko menuturkan, penerapan skema gross split ini bertujuan untuk mempermudah proses approval agar kontraktor bisa mudah eksistensi dan mengembangkan produksinya. Skema gross split ini juga diyakini akan lebih efisien dibandingkan dengan PSC reguler.
 
"Approval kan lama ya sekarang. Misal kita ingin biaya itu dikeluarkan untuk produksi, tidak terkait produksi misalnya biaya remediasi dan lain-lain. Nah kalau diserahkan ke kontraktor (urusan biayanya), pasti poin-poin tidak penting akan dinomorduakan untuk langsung ke peningkatan produksi," ulas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan