"Target awal tahun aturan sudah ada. Insya Allah kita targetkan Januari,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, seperti dikutip dalam laman Ditjen Migas, Jakarta, Senin (12/12/2016).
Arcandra menjelaskan kontrak bagi hasil gross split ini akan diberlakukan untuk kontrak baru. Sementara kontrak lama tidak mengalami perubahan.
Baca Pengamat Energi: Gross Split Bukan Solusi Terbaik
Terkait kontrak Blok Offshore North West Jawa (ONWJ) yang akan habis waktunya pada 17 Januari 2017, dia belum dapat memastikan apakah kontrak baru blok yang nantinya 100 persen dikelola Pertamina tersebut akan menggunakan skema gross split.
"Kalau terkejar bisa (dipakai gross split). Jangan memaksakan sesuatu yang tidak siap," tegasnya.
Kontrak bagi hasil gross split dinilai Pemerintah lebih simpel dan lebih cepat. Dengan gross split, maka tidak ada lagi cost recovery yang biasanya harus dikembalikan Pemerintah karena seluruh biaya operasi ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Gross split telah diberlakukan untuk pengembangan migas nonkonvensional yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id