Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Sistem Perizinan Terintegrasi OJK Diharapkan Dukung Kemudahan Berbisnis

19 Desember 2016 11:57
medcom.id, Jakarta: Sistem Perizinan dan Registrasi Terpadu (SPRINT) untuk delapan izin interkoneksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia.
 
"OJK selalu melakukan inovasi dan mengembangkan sistem karena kami tahu pelayanan yang baik, cepat, dan transparan sangat membantu agar perekonomian kita terus berkembang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (19/12/2016).
 
Menurut Nurhaida, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diprediksi mencapai lima persen pada 2017 erat kaitannya dengan komitmen pemerintah dan otoritas terkait untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha untuk bisa melakukan usaha dengan baik dalam iklim yang kondusif.

Baca: OJK Masih Belum Beri Pernyataan Efektif Right Issue GREN
 
Sistem perizinan terintegrasi yang diluncurkan OJK merupakan komitmen regulator tersebut, untuk mendukung program nasional pemerintah dalam memberikan kemudahan perizinan sehingga peringkat kemudahan berbisnis Indonesia naik dari posisi 106 pada 2015 menjadi peringkat 91 tahun ini.
 
"Perizinan adalah komitmen kami mengupayakan ease of doing business di sektor jasa keuangan," ujar Nurhaida.
 
Baca: OJK: Investor Harus Merespons Masuk ke Pasar Modal
 
Sependapat dengan Nurhaida, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi menambahkan sistem perizinan interkoneksi melalui SPRINT mampu mengurangi risiko negatif baik terhadap pelaku industri jasa keuangan maupun OJK sebagai regulator industri jasa keuangan.
 
Risiko tersebut antara lain proses perizinan yang membutuhkan waktu lama mengingat pelaku industri jasa keuangan perlu meminta persetujuan lebih dari satu pengawas sektoral OJK secara sekuensial.
 
Baca: OJK Luncurkan Sistem Perizinan Penjualan Reksa Dana
 
"Ini menyebabkan pelaku industri jasa keuangan kehilangan momentum bisnis yang pada akhirnya memengaruhi profit perusahaan," pungkas Edy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan