Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

OJK Luncurkan Sistem Perizinan Penjualan Reksa Dana

19 Desember 2016 11:52
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terpadu (SPRINT) penjualan reksa dana melalui bank selaku Agen Penjual Reksa Dana (APERD) serta pendaftaran Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
 
Dengan sistem ini, OJK dapat mengurangi atau memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan melalui integrasi proses perizinan serta registrasi dari berbagai kompartemen di OJK yakni pengawas pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
 
"Sebagai virtual single window di industri jasa keuangan, SPRINT akan dilakukan simultan, tidak lagi sekuensial seperti dahulu di mana pemohon harus menunggu izin keluar dari satu kompartemen OJK sebelum mengurus izin di kompartemen lain," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Melalui SPRINT, proses perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD dipersingkat dari 105 hari menjadi 19 hari kerja. Sementara proses pendaftaran akuntan publik yang sebelumnya diajukan ke masing-masing kompartemen di OJK dengan waktu pemrosesan berbeda-beda akan selesai dalam 20 hari kerja melalui SPRINT.
 
SPRINT tidak hanya memadukan proses perizinan menjadi satu pintu, namun juga merupakan usaha OJK melakukan perubahan paradigma perizinan melalui penyederhanaan dokumen permohonan serta perubahan dan harmonisasi regulasi sektoral.
 
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi menjelaskan sistem perizinan interkoneksi melalui SPRINT mampu mengurangi risiko negatif baik terhadap pelaku industri jasa keuangan maupun OJK sebagai regulator industri jasa keuangan.
 
Risiko tersebut antara lain proses perizinan yang membutuhkan waktu lama mengingat pelaku industri jasa keuangan perlu meminta persetujuan lebih dari satu pengawas sektoral OJK secara sekuensial.
 
"Ini menyebabkan pelaku industri jasa keuangan kehilangan momentum bisnis yang pada akhirnya memengaruhi profit perusahaan," kata Edy.
 
Selanjutnya, risiko duplikasi beberapa dokumen permohonan yang diajukan oleh pelaku industri jasa keuangan yang berimbas pada inefisiensi bagi pemohon, serta potensi reputasi bagi OJK karena tidak sinkronnya kebijakan yang dikeluarkan antarpengawas di lingkungan OJK terhadap suatu jenis perizinan interkoneksi.
 
SPRINT untuk penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD serta pendaftaran akuntan publik merupakan yang kedua kali dilakukan OJK setelah pada Juli lalu meluncurkan sistem perizinan terintegrasi untuk bancassurance.
 
Hingga 2018, OJK akan meluncurkan SPRINT untuk lima izin lainnya yakni penerbitan obligasi lembaga jasa keuangan (LJK), perizinan merger LJK, akuisisi LJK, konsolidasi LJK, serta go public LJK.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan