Pemerintah memutuskan menahan pemberlakuan Peraturan Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. Pembatalan itu dilakukan setelah empat bulan aturan diterbitkan.
"(Penahanan) itu berdampak bagi pelaku bisnis," kata Yusrizki seperti dilansir Antara, Selasa, 18 Januari 2021.
Ia mengatakan regulasi yang terbit sejak Agustus 2021 itu telah menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis. Terutama yang bergerak pada pemasangan dan operasionalisasi PLTS atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga.
Yusrizki mengatakan, jika alasan penarikan regulasi tersebut karena berdampak terhadap sistem kelistrikan PT PLN, aspek ini seharusnya sudah dibahas. Pemerintah pun, kata dia, harusnya mencari jalan keluarnya sebelum Permen ESDM Diberlakukan.
"Perlu diingat bahwa Permen ESDM mengenai PLTS atap sudah mengalami beberapa evolusi," kata dia.
Mulai dengan keluarnya Permen ESDM 01/2017 tentang Operasi Paralel, berlanjut pada terbitnya Permen ESDM 49/2018. "Jadi, PLTS atap bukan hal baru lagi bagi pemerintah dan PLN. Maka, cukup mengejutkan jika kali ini timbul alasan teknis terkait implementasi PLTS atap," kata Yusrizki.
Baca: Pertamina Pasang PLTS Atap di 1.500 SPBU hingga 2022
Ia pun mendorong adanya dialog antarpemangku kepentingan untuk mencari solusi teknis. Agar implementasi PLTS atap dapat berjalan tanpa hambatan.
"Jika permasalahannya teknis, maka selesaikan dengan mencari solusi teknis," kata Yusrizki.
Menurut dia, saat ini, kapasitas total 20 GW PLTS atap di Australia banyak didorong oleh instalasi skala mikro pada segmen residensial dengan rata-rata kapasitas PLTS atap per rumah hanya 1 kWp. Dengan adanya grid code tersebut, warga dapat menjaga stabilitas jaringan listrik, sehingga operasi jaringan listrik berjalan tanpa gangguan.
Di sisi lain, Yusrizki optimistis PLTS atap pada jaringan PLN akan sangat berdampak pada kebutuhan listrik masyarakat jangka pendek, mengingat beban puncak sistem Jawa-Bali-Madura mencapai 27 ribu megawatt. Dengan asumsi beban puncak di siang hari sebesar 30 persen, maka kebutuhan masyarakat berkisar 8.000 megawatt.
"Jika tahun ini pelaku bisnis, pemerintah, dan PLN bekerja sama untuk memasang 500 megawatt PLTS atap, dan tersebar dari ujung barat Pulau Jawa hingga Bali, berapa besar dampaknya bagi jaringan PLN? Saya yakin sekali jaringan PLN mampu mengatasi injeksi 500 megawatt PLTS atap," ujarnya.
Ia memastikan tambahan 500 megawatt PLTS atap tersebut sudah ambisius karena telah mencapai peningkatan lebih dari enam kali lipat dari kapasitas PLTS atap saat ini yang hanya sekitar 90-100 megawatt.
Yusrizki pun menegaskan bahwa kerangka peraturan PLTS atap beserta implementasinya, baik oleh PLN maupun pemegang wilayah usaha non-PLN, merupakan salah satu modal Indonesia bagi pencapaian nationally determined contribution (NDC) dan juga pencapaian emisi nol karbon pada 2060.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id