Aset kripto. Foto : AFP.
Aset kripto. Foto : AFP.

Berita Terpopuler Ekonomi: Lonjakan Aset Kripto Capai Rp122 Triliun

Arif Wicaksono • 15 Januari 2024 07:54
Jakarta: Total nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp122 triliun dengan jumlah pelanggan aset kripto sampai November 2023 mencapai 18,25 juta menjadi berita terpopuler kanal ekonomi Medcom.id kemarin.
 
baca juga:  Top 5 Ekonomi Sepekan: Tanoto Beli Hotel Mewah Tiongkok hingga Arti Deforestasi

Berikut berita terpopuler kanal ekonomi Medcom.id selengkapnya:

1. Wow! Total Nilai Aset Kripto Januari-November 2023 Capai Rp122 Triliun

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan, pada Januari-November 2023, total nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp122 triliun. Sementara jumlah pelanggan aset kripto sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai November 2023 mencapai 18,25 juta pelanggan.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

2. Menperin Siap Mati-matian Dongkrak Kinerja Manufaktur Tumbuh 5,8%

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk semakin meningkatkan kinerja industri manufaktur pada 2024 di tengah tantangan dampak geoekonomi dan geopolitik global. Sebab, selama ini industri manufaktur menjadi tulang punggung dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

3. Menperin Blak-blakan soal Amburadulnya Penyerapan Subsidi Motor Listrik

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya bertekad mengoptimalkan penyerapan anggaran untuk melaksanakan berbagai program prioritas dalam upaya pengembangan industri nasional.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

4. Tahun Kemarin Gagal Total, Subsidi Motor Listrik 2024 Dipangkas Jadi 50 Ribu

Postur anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar Rp3,76 triliun. Sebesar Rp350 miliar di antaranya merupakan anggaran untuk program subsidi atau bantuan pembelian motor listrik, yang pada tahun ini ditargetkan mampu mencapai 50 ribu unit.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

5. OJK 'Bangun Tembok' Perlindungan Konsumen, Tangkis Penipuan Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca berita selengkapnya di sini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan