"Sedangkan pedagang aset kripto yang telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti sebanyak 33 perusahaan," kata Plt. Kepala Bappebti Kasan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 14 Januari 2024.
Kasan melanjutkan, perdagangan aset kripto diprediksi tumbuh positif seiring dengan halving bitcoin yang akan terjadi pada 2024. Untuk itu, ekosistem yang telah dibangun harus berjalan dan menumbuhkan transaksi, 33 CPFAK didorong menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Kemudian mengembangkan aset kripto lokal, membentuk Komite Aset Kripto, menyelesaikan RPP turunan UU P2SK, serta memastikan peralihan kewenangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tidak menimbulkan goncangan bagi industri aset kripto.
Diketahui, dengan adanya UU 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan akan beralih dari Bappebti ke OJK dan BI pada Januari 2025.
"Saat ini, OJK, BI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bappebti sedang tahap finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," terang dia.
Baca juga: Siapkan Diri untuk Cuan, Begini Strategi Investasi Kripto di 2024 |
Bentuk bursa aset kripto
Terkait ekosistem aset kripto, Bappebti telah membentuk bursa aset kripto, lembaga kliring aset kripto, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) yang diresmikan pada 28 Juli 2023.
Kasan mengungkapkan, bursa aset kripto di Indonesia merupakan satu-satunya di dunia. Pembentukan ekosistem tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13/2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
"Pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya perlindungan konsumen. Hal ini sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi industri aset kripto," kata Kasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News