Pekerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di masa new normal. Foto: dok MI/Fransisco.
Pekerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di masa new normal. Foto: dok MI/Fransisco.

Siap-siap, Bulan Depan Iuran Pembayaran BPJamsostek Kembali Normal

Media Indonesia.com • 29 Januari 2021 10:43
Jakarta: Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir. Karena itu, iuran mulai periode Februari 2021 seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.
 
Selain itu, batas waktu pembayaran iuran untuk peserta akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
 
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi covid-19 dapat terus terjaga," kata Direktur Kepesertaan BPJamsostek E. Ilyas Lubis, dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 29 Januari 2021.

Ilyas pun mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri, karena relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir.
 
Program relaksasi iuran BPJamsostek telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020. Pemberlakuan dilaksanakan setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
 
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
 
Menurut Ilyas, relaksasi Iuran BPJamsostek ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri.
 
Selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar satu persen saja.
 
Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
 
 
 

Manfaatkan sisa waktu relaksasi

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
 
"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJamsostek ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," tutup Ilyas.
 
Di sisi lain, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Cotta Sembiring menyatakan stimulus relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan ini adalah bukti peran sertanya BPJamsostek dalam upaya mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional.
 
Cotta menjelaskan penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran akan berakhir pada Januari 2021 ini juga bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
 
"Selain itu, relaksasi juga untuk menjaga keberlangsungan usaha bagi perusahaan-perusahaan yang terancam akan gulung tikar akibat dampak dari pandemi covid-19," jelas Cotta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan