Pekerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di masa new normal. Foto: dok MI/Fransisco.
Pekerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di masa new normal. Foto: dok MI/Fransisco.

Siap-siap, Bulan Depan Iuran Pembayaran BPJamsostek Kembali Normal

Media Indonesia.com • 29 Januari 2021 10:43
Jakarta: Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir. Karena itu, iuran mulai periode Februari 2021 seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.
 
Selain itu, batas waktu pembayaran iuran untuk peserta akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
 
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi covid-19 dapat terus terjaga," kata Direktur Kepesertaan BPJamsostek E. Ilyas Lubis, dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 29 Januari 2021.

Ilyas pun mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri, karena relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir.
 
Program relaksasi iuran BPJamsostek telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020. Pemberlakuan dilaksanakan setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
 
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
 
Menurut Ilyas, relaksasi Iuran BPJamsostek ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri.
 
Selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar satu persen saja.
 
Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan