Pekerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di masa new normal. Foto: dok MI/Fransisco.
Pekerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di masa new normal. Foto: dok MI/Fransisco.

Siap-siap, Bulan Depan Iuran Pembayaran BPJamsostek Kembali Normal

Media Indonesia.com • 29 Januari 2021 10:43
 

Manfaatkan sisa waktu relaksasi

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
 
"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJamsostek ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," tutup Ilyas.
 
Di sisi lain, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Cotta Sembiring menyatakan stimulus relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan ini adalah bukti peran sertanya BPJamsostek dalam upaya mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional.

Cotta menjelaskan penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran akan berakhir pada Januari 2021 ini juga bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
 
"Selain itu, relaksasi juga untuk menjaga keberlangsungan usaha bagi perusahaan-perusahaan yang terancam akan gulung tikar akibat dampak dari pandemi covid-19," jelas Cotta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan