Mantan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto: dok BNPB.
Mantan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto: dok BNPB.

Populer Ekonomi: Doni Monardo Jadi Komut Inalum sampai Sembako Kena Pajak

Ade Hapsari Lestarini • 12 Juni 2021 09:21
Jakarta: Berita-berita terpopuler ekonomi Medcom.id yang menjadi sorotan pembaca pada Jumat, 11 Juni 2021 salah satunya penunjukan Doni Monardo menjadi Komisaris Utama Inalum.
 
Selain itu, ada beberapa berita lainnya yang juga dilirik. Di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani was-was pemulihan ekonomi bisa terganggu karena kenaikan angka kasus covid-19.
 
Berikut lima berita terpopuler ekonomi Medcom.id pada Jumat, 11 Juni 2021:

1. Erick Thohir Angkat Doni Monardo Jadi Komisaris Utama Inalum

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengangkat mantan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo sebagai Komisaris Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahuna (RUPST) perseroan.

Inalum adalah holding BUMN industri pertambangan dengan anggota PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan saham minoritas di PT Vale Indonesia Tbk.
 
Baca selengkapnya di sini

2. Kasus Covid Naik Lagi, Sri Mulyani Was-was Pemulihan Ekonomi Terganggu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku khawatir atas peningkatan kasus harian covid-19 di Indonesia. Lonjakan kasus ini dinilai akan mengganggu proses pemulihan ekonomi yang selama ini sudah berjalan.
 
Ia mengatakan ekonomi negara lain sudah mulai tumbuh didukung oleh pengendalian covid-19 serta upaya vaksinasi. Sementara di Indonesia, justru terjadi kenaikan kasus yang harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah.
 
Baca selengkapnya di sini

3. Sembako Kena Pajak, Kemenkeu: Tak Semua Dikonsumsi Orang Miskin

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan alasan pemerintah ingin mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok demi menciptakan keadilan. Pasalnya, tidak semua sembako yang dikecualikan tersebut dikonsumsi oleh kelompok miskin.
 
"Terlalu banyak pengecualian saat ini, buktinya ada daftarnya. Ilustrasinya jika saya konsumsi telur omega, dan telur ayam kampung di pasar, sama-sama enggak kena PPN," katanya dalam webinar di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.
 
Baca selengkapnya di sini

4. Pajak Sembako, Pendidikan, hingga Jasa Kesehatan Tidak Dipungut Tahun Ini

Pemerintah berkomitmen bahwa rencana perluasan barang dan jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dilakukan tahun ini. Saat ini pemerintah masih berupaya mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19.
 
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pengenaan PPN akan dilakukan secara hati-hati. Rencana pengenaan pajak sembako, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan masih dalam tahap pembahasan.
 
Baca selengkapnya di sini

5. Pengenaan PPN Sembako Tidak akan Memberatkan Masyarakat, Memang Bisa?

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok melalui rencana perubahan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menyebut pemerintah bisa membuat skema agar PPN sembako tetap terjangkau, misalnya dengan skmea final satu persen.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan