Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pengenaan PPN akan dilakukan secara hati-hati. Rencana pengenaan pajak sembako, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan masih dalam tahap pembahasan.
"Pemerintah berkomitmen bahwa penyesuaian-penyesuaian tidak akan terjadi di masa pandemi tapi kita tunggu ekonomi benar-benar pulih. Sekarang kami siapkan semuanya," katanya dalam webinar di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.
Ia menambahkan, rencana revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah dipikirkan sejak jauh-jauh hari. Apalagi perubahan UU ini membutuhkan pembahasan di DPR sehingga perlu waktu yang lama.
"Ini kebijakan yang bukan ujug-ujug atau tiba-tiba tapi kajian yang bertahun-tahun dilakukan eksekusi selalu tertunda sebab ini butuh UU jadi butuh proses politik. Ketika ada ruang kesepakatan pemerintah dan DPR bahas RUU KUP, kita masukkan beberapa ide," ungkapnya.
Prastowo menegaskan, pemerintah tidak akan gegabah untuk langsung menerapkan perluasan pajak ini dalam waktu dekat. Terlebih pembahasannya di DPR masih dalam tahap awal sambil pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak.
"Jadi tidak benar akan ada pajak sembako dalam waktu dekat, pajak pendidikan, kesehatan besok atau lusa atau bulan depan tahun ini dipajaki. RUU masih di pimpinan DPR, bahkan belum di paripurna, belum dibahas. kami masih terus dengarkan aspirasi banyak pihak," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News