Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.
Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.

Agar PSBB tak Jadi Polemik, Pemda dan Pempus Harus Berkoordinasi

Al Abrar • 15 September 2020 11:06
Jakarta: Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi berlaku. Ribut-ribut pengetatan PSBB jilid dua itu sempat terjadi usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bakal memperketat PSBB.
 
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai Anies sepatutnya berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum mengumumkan menerapkan pengetatan PSBB. Hal ini dilakukan agar tak jadi polemik. 
 
"Keterkaitan dengan polemik PSBB kedua ini, itu disebabkan pemprov, terutama gubernur, seharusnya adakan rapat-rapat, konfirmasi. Tapi, ini tanpa rapat, jalan sendiri dulu," ujar Trubus Selasa, 15 September 2020. 

"DKI seharusnya sebelum memutuskan (PSBB), setidaknya secara ideal, kepantasan, kebijaksanaan, harus berkoordinasi. Tidak harus pusat hubungi daerah, tapi bisa daerah hubungi pusat," sambungnya.
 
Dirinya mengingatkan, gubernur Jakarta merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah sekalipun memiliki kewenangan khusus. Sehingga, segala kebijakannya mesti selaras dengan agenda nasional. Itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.
 
Sistem tersebut, ungkap Trubus, juga menyangkut penanganan pandemi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan turunannya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, misalnya.
 
"Di situ dijelaskan, kewenangan suatu daerah untuk penanganan pandemi ada di pusat," terang akademisi Universitas Trisakti itu.
 
Baca: Anies Diminta Tak Mengeluarkan Kebijakan Kontraproduktif Selama Pengetatan PSBB
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan