Program Kerja Kemenhub 2021
Menhub juga menyampaikan beberapa hal terkait program kerja Kemenhub 2021 yaitu pertama, alokasi anggaran Kemenhub 2021 adalah sebesar Rp45,66 triliun. Namun berdasarkan surat Menkeu Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja K/L 2021, ada refocusing dan realokasi sebesar Rp12,44 triliun (27,22 persen) dari pagu awal sebesar Rp45,66 triliun. Sehingga alokasi anggaran Kementerian Perhubungan menjadi Rp33,22 triliun."Refocusing dan realokasi ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan covid-19, perlindungan sosial dan percepatan PEN," tutur Menhub.
Kedua, kebijakan refocusing dan realokasi yang dilakukan yaitu dengan melakukan penghematan pada belanja yang berasal dari rupiah murni, belanja barang dan belanja modal (belanja nonoperasional), belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, serta belanja modal di luar program PEN dan Prioritas Nasional (PN).
Adapun rincian refocusing dan realokasi belanja Kemenhub 2021 secara rinci per unit kerja di lingkungan Kemenhub sebagai berikut Ditjen Perhubungan Darat (semula Rp7,63 miliar menjadi Rp5,64 miliar), Ditjen Perkeretaapian (semula Rp11 miliar menjadi Rp8,11 miliar), Ditjen Perhubungan Laut (semula Rp11,35 miliar menjadi Rp8,14 miliar), serta Ditjen Perhubungan Udara (semula Rp10,47 miliar menjadi Rp7,43 miliar).
Sementara BPSDM (semula Rp3,69 miliar menjadi Rp2,72 miliar), Badan Litbang Perhubungan (semula Rp197,99 miliar menjadi Rp158,39 miliar), BPTJ (semula Rp450,59 miliar menjadi Rp328,93 miliar), Sekretariat Jenderal (semula Rp725 miliar menjadi Rp575 miliar), dan Inspektorat Jenderal (semula Rp123 miliar menjadi Rp90 miliar).
Selanjutnya terhadap pendanaan program yang tidak terealisasi di 2020 (sebesar Rp1,6 triliun atau 4,42 persen dari total anggaran), Komisi V DPR meminta Kemenhub agar mengambil langkah-langkah strategis agar tidak terulang kembali.
Selain itu Komisi V DPR juga menyampaikan keprihatinannya terhadap besarnya pemotongan dan refocusing/realokasi APBN 2021 berdasarkan surat Kemenkeu sebesar Rp12,44 triliun (27,22 persen) dari total pagu anggaran Kemenhub sebesar Rp45,66 triliun yang dapat mengganggu program/kegiatan yang ada dalam Renstra/RPJMN di sektor transportasi.
Komisi V DPR sepakat dengan Kemenhub dalam melakukan refocusing/penghematan dan realokasi belanja program/kegiatan TA 2021 untuk tetap memperhatikan Program Prioritas Nasional dan penambahan alokasi program Padat Karya yang memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat dalam masa pandemi sesuai saran dan masukan Komisi V DPR RI.
Komisi V DPR juga mendesak Kemenhub untuk melakukan tindakan preventif/mitigasi di tengah ancaman bencana alam akhir-akhir ini terhdap aset strategis Kemenhub seperti bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal. Sert meminta Kemenhub untuk mendukung program/kegiatan yang terkait dengan konektivitas dan aksesibilitas.
"Misalnya reaktivasi rel KA, menambah jumlah rambu-rambu dan penerangan jalan umum, peningkatan sarana dan prasarana Pelabuhan serta pengawasan yang ketat terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL)," kata Lasarus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id