Ilustrasi industri rokok - - Foto: Antara/ Seno
Ilustrasi industri rokok - - Foto: Antara/ Seno

Penyederhanaan Tarif Cukai Untungkan Emiten Rokok Besar

Husen Miftahudin • 15 Agustus 2020 15:30
Jakarta: Rencana pemerintah menyederhanakan tarif cukai membawa angin segar bagi emiten-emiten rokok besar di Indonesia. Termasuk para calon investor yang tengah memutuskan untuk berbelanja emiten berkapitalisasi besar (big caps).
 
Chief Investment Officer Jagartha Advisors Erik Argasetya mensinyalir penyederhanaan layer cukai akan membuat pabrikan golongan II naik tingkat dan membayar cukai yang sama besarnya dengan para pendahulu.
 
Sebagai perusahaan penasihat investasi independen, pihaknya menyatakan bahwa meskipun ada beberapa perusahaan dari golongan II yang terpaksa naik golongan, namun para perusahaan tersebut bakal sulit bersaing dengan para pemain besar yang sudah lebih dulu menguasai pangsa pasar di golongan I.
 
"Penyederhanaan tarif cukai kan lebih ke mendorong perusahaan di golongan II untuk naik kelasnya saja. Apakah mereka mampu bertahan setelah naik ke I, itu harus diperhitungkan lagi," ujar Erik dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Agustus 2020. 
 
Menurutnya hal tersebut terjadi karena adanya penyesuaian harga jual yang berpengaruh pada posisi perusahaan dalam menentukan strategi penjualan, distribusi, sampai variasi produknya di market. Sementara perusahaan rokok golongan II yang naik kelas tersebut akan mirip dengan merek golongan 1.
 
"Harga yang tipis sangat mungkin membuat konsumen yang selama ini mengonsumsi rokok murah beralih ke merek yang lebih mahal. Consumer shifting ini akan membuat value emiten tersebut makin atraktif bagi investor dalam dan luar negeri. Bahkan, di kuartal pertama 2020 ada emiten yang masih mencatatkan laba bersih meskipun kemudian menunjukkan tren menurun di pertengahan tahun karena pandemi covid-19," tambah Erik.
 
Terkait dampak simplifikasi terhadap masa depan pelaku industri hasil tembakau (IHT), Erik merasa perlu ada pertimbangan dari sisi makroekonomi dan segi timing. Pasalnya saat ini merupakan momen yang kurang tepat melakukan langkah tersebut di tengah kondisi perlambatan ekonomi nasional imbas meluasnya dampak pandemi.
 
"Jangan sampai kebijakan ini terkesan dipaksakan karena jika perusahaan di golongan II naik ke golongan I dan tidak dapat bertahan, tidak tertutup kemungkinan pula bahwa mereka harus merumahkan para pekerjanya. Ini akan menambah gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang sudah banyak terjadi akibat pandemi covid-19, ini tentu risiko yang belum kejadian tapi ada kemungkinannya," tukas Erik.
 
 

Secara terpisah, Head of Research Sucor Asset Management Michele Gabriela menyatakan penyederhanaan layer yang terjadi sampai saat ini akan menguntungkan emiten rokok dengan market share paling besar. Karena pertumbuhan hanya terjadi pada emiten rokok golongan I mengingat punya peluang lebih besar dalam meraup pertumbuhan market share. 
 
"Saat ini, perusahaan rokok golongan I sudah menguasai 70 persen market. Nanti ketika perusahaan golongan II naik ke golongan I, survive atau tidaknya semua kembali ke permodalan masing-masing," ungkapnya.
 
Hal senada disampaikan Senior Analyst MNC Sekuritas Victoria Venny. Ia menyatakan bahwa simplifikasi tarif cukai berpotensi menguntungkan emiten rokok besar. Sebab perbedaan tarif cukai antara emiten seperti HMSP dengan pabrikan rokok yang lebih kecil akan berkurang.
 
"Jadi lebih pada mengurangi persaingan dengan pabrikan kecil, sehingga ada peluang untuk mendapatkan sales volume yang lebih besar. Kalau ada peningkatan volume penjualan, maka akan berpengaruh pada laporan keuangannya," papar Venny. 
 
Venny juga menyatakan, persaingan antar merek global ketika perusahaan asing golongan II naik kelas ke golongan I tidak akan berimbang. Namun semua tergantung pada perusahaan tersebut, penyesuaian tentunya akan memberatkan earnings mereka.
 
"Kalau fundamentalnya kuat, menurut saya bisa bertahan. Tapi kalau nanti saingan dengan big player mungkin masih jauh ya. Intinya, masalah kesehatan keuangan akan menjadi satu hal yang akan menunjang kinerja dia (perusahaan golongan II) di tengah persaingan dengan big player," ungkapnya. 
 
Meskipun saat ini tingkat layer cukai belum ditetapkan, pelaku IHT masih berharap pemerintah kembali mengkaji dampak-dampak lain seperti faktor tenaga kerja, rokok ilegal, dan kepastian  berusaha bagi perusahaan golongan skala kecil dan menengah yang notabene menyerap banyak tenaga kerja dari latar belakang pendidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan