Ilustrasi industri rokok - - Foto: Antara/ Seno
Ilustrasi industri rokok - - Foto: Antara/ Seno

Penyederhanaan Tarif Cukai Untungkan Emiten Rokok Besar

Husen Miftahudin • 15 Agustus 2020 15:30
Jakarta: Rencana pemerintah menyederhanakan tarif cukai membawa angin segar bagi emiten-emiten rokok besar di Indonesia. Termasuk para calon investor yang tengah memutuskan untuk berbelanja emiten berkapitalisasi besar (big caps).
 
Chief Investment Officer Jagartha Advisors Erik Argasetya mensinyalir penyederhanaan layer cukai akan membuat pabrikan golongan II naik tingkat dan membayar cukai yang sama besarnya dengan para pendahulu.
 
Sebagai perusahaan penasihat investasi independen, pihaknya menyatakan bahwa meskipun ada beberapa perusahaan dari golongan II yang terpaksa naik golongan, namun para perusahaan tersebut bakal sulit bersaing dengan para pemain besar yang sudah lebih dulu menguasai pangsa pasar di golongan I.
 
"Penyederhanaan tarif cukai kan lebih ke mendorong perusahaan di golongan II untuk naik kelasnya saja. Apakah mereka mampu bertahan setelah naik ke I, itu harus diperhitungkan lagi," ujar Erik dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Agustus 2020. 
 
Menurutnya hal tersebut terjadi karena adanya penyesuaian harga jual yang berpengaruh pada posisi perusahaan dalam menentukan strategi penjualan, distribusi, sampai variasi produknya di market. Sementara perusahaan rokok golongan II yang naik kelas tersebut akan mirip dengan merek golongan 1.
 
"Harga yang tipis sangat mungkin membuat konsumen yang selama ini mengonsumsi rokok murah beralih ke merek yang lebih mahal. Consumer shifting ini akan membuat value emiten tersebut makin atraktif bagi investor dalam dan luar negeri. Bahkan, di kuartal pertama 2020 ada emiten yang masih mencatatkan laba bersih meskipun kemudian menunjukkan tren menurun di pertengahan tahun karena pandemi covid-19," tambah Erik.
 
Terkait dampak simplifikasi terhadap masa depan pelaku industri hasil tembakau (IHT), Erik merasa perlu ada pertimbangan dari sisi makroekonomi dan segi timing. Pasalnya saat ini merupakan momen yang kurang tepat melakukan langkah tersebut di tengah kondisi perlambatan ekonomi nasional imbas meluasnya dampak pandemi.
 
"Jangan sampai kebijakan ini terkesan dipaksakan karena jika perusahaan di golongan II naik ke golongan I dan tidak dapat bertahan, tidak tertutup kemungkinan pula bahwa mereka harus merumahkan para pekerjanya. Ini akan menambah gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang sudah banyak terjadi akibat pandemi covid-19, ini tentu risiko yang belum kejadian tapi ada kemungkinannya," tukas Erik.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan