Ilustrasi garam himalaya. Foto: Medcom.id/Achmad Firdaus.
Ilustrasi garam himalaya. Foto: Medcom.id/Achmad Firdaus.

Kaleidoskop Juli: Garam Himalaya Ditarik dari Peredaran

Ade Hapsari Lestarini • 26 Desember 2020 12:36
Jakarta: Juli 2020, pemberitaan saat itu diramaikan oleh produk garam himalaya yang akan ditarik peredaraannya olah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada 22 Juli 2020, 2,5 ton garam himalaya dimusnahkan lantaran melanggar ketentuan izin, distribusi, dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Kemendag pun menarik seluruh produk dari peredaran, baik toko ritel modern maupun pedagang di toko online Indonesia.
 
"Semua garam himalaya yang ada di toko ritel modern sudah kita tarik dan amankan. Toko daring juga sudah kita minta untuk tidak memperdagangkan garam tersebut," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono kepada Medcom.id, Kamis, 23 Juli 2020 lalu.

Tindakan tegas sebelumnya dilakukan kepada sejumlah pelaku usaha yang mengedarkan produk garam himalaya dalam kemasan. Pemusnahan telah dilakukan untuk 2,5 ton barang bukti garam himalaya.
 
Veri menegaskan bahwa produk garam himalaya yang beredar di Indonesia masuk kategori berbahaya untuk dikonsumsi. Sebab, pelaku usaha yang terlibat mengedarkan tidak melakukan prosedur SNI wajib. "Kita tahu sama sama kalau garam itu dikonsumsi harus diterapkan SNI wajib," tuturnya.
 
Selain SNI wajib, kata Veri, produk garam himalaya juga melanggar izin edar Kemendag. Sejauh ini, impor produk garam yang diperbolehkan peruntukannya khusus untuk bahan baku penolong industri makanan minuman dan kimia.
 
Mendag Agus Suparmanto yang saat itu menjabat mengatakan perdagangan garam himalaya sedianya hanya diperuntukkan sebagai bahan baku industri. Produk tersebut diawasi dan tidak boleh dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi.
 
"Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI," ungkapnya saat itu.
 
 
Halaman Selanjutnya
  Letter of credit si…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan