Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, di sela-sela acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Foto: dok LPDB-KUMKM
Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, di sela-sela acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Foto: dok LPDB-KUMKM

Kawal Penyaluran Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Gandeng Kejari Pasuruan

Medcom • 02 Maret 2021 23:35
 

Terakselerasi


Lebih dari itu, penyerapan dana bergulir di Kabupaten Pasuruan juga dapat terakselerasi cepat. "Saya juga berharap hal ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh mitra koperasi sehingga berdampak langsung terhadap pemulihan ekonomi, khususnya di Kabupaten Pasuruan," jelas Jaenal.
 
Jaenal pun mencontohkan koperasi ternak dan penggemukan sapi yang ada di Kabupaten Pasuruan potensial untuk dikembangkan. "Kita akan fokus pada koperasi sektor riil, seperti koperasi penggemukan sapi tersebut," ujar Jaenal.
 
Khusus di Kabupaten Pasuruan, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sejak 2008 hingga 1 Maret 2021 sebesar Rp218 miliar dengan 15 mitra koperasi. "Tahun ini, LPDB-KUMKM akan bekerja sama dengan 30 Kejari di seluruh Indonesia," jelas Jaenal.

Sebelumnya, LPDB-KUMKM telah melakukan kerja sama serupa dengan Kejari Bogor, Sukabumi, Bandung, Malang (Jatim), dan Bulungan (Kalimantan Utara).
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan seluruh jajarannya siap mengawal penyaluran dana bergulir di wilayahnya. "Kita akan mendampingi LPDB-KUMKM secara detail sejak awal sampai proses penyaluran," tegas Ramdhanu.
 
Dengan begitu, Ramdhanu berharap penyaluran dana bergulir di Kabupaten Pasuruan bisa sesuai aturan yang berlaku. "Kerja sama Kejari dan LPDB-KUMKM harus ditegaskan dari proses awal sampai akhir dana bergulir itu diberikan," ucap Ramdhanu.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan