Pasuruan: Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) akan terus berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, dengan berkomitmen menyalurkan dana bergulir kepada para pelaku koperasi di seluruh Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin, di sela-sela acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam rangka Pemulihan Perekonomian Masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 2 Maret 2021.
"Salah satu upaya memenuhi komitmen tersebut, kami menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam melakukan bimbingan teknis dan pengawasan dana bergulir," kata Jaenal.
Menurut Jaenal, bersama Kejari, LPDB-KUMKM ingin menyukseskan penyaluran dana bergulir kepada koperasi, terutama di tengah tantangan ekonomi akibat pandemi covid-19. Apalagi, sebagai lembaga pemerintah, LPDB-KUMKM diamanatkan menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang tahun ini menargetkan Rp1,6 triliun dana bergulir ke koperasi.
Jaenal berharap kerja sama ini bertujuan agar penyaluran dana bergulir ini ada kepastian pengembalian dari mitra LPDB-KUMKM. Selain itu, Kejari dan Dinas Koperasi dan UKM sebagai pelaksana lokal dapat mendampingi mitra saat penyerapan dana bergulir secara lancar, baik, dan aman.
"Kami harap ada bimbingan teknis sebelum proses pencairan kepada calon mitra binaan bersama Kejari Kabupaten Pasuruan. Dan setelah pencairan, ada pendampingan, pembinaan dan pengawasan bersama-sama," imbuh Jaenal.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan