Tak hanya itu, berita sorotan lainnya yakni terkait batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang kembali ke peraturan lama. Berikut lima berita terpopuler ekonomi tersebut:
1. Dibombardir Sanksi, Putin Teken Dekrit untuk Pastikan Stabilitas Keuangan
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekrit yang memperkenalkan langkah-langkah ekonomi sementara untuk memastikan stabilitas keuangan negara. Langkah itu ditempuh usai sejumlah negara memberikan sanksi dan diikuti boikot oleh banyak perusahaan di dunia.Baca selengkapnya di sini
2. Menaker: Kembali ke Peraturan Lama, Pencairan JHT Bisa Sebelum Usia 56 Tahun
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai aturan lama, bahkan dipermudah.Baca selengkapnya di sini
3. Apple, Google, hingga Ford Ancam Hengkang dari Rusia
Sejumlah perusahaan terkemuka Amerika Serikat termasuk Apple Inc, Google, Ford, Harley-Davidson, dan Exxon Mobil mengurangi aktivitas, bahkan mengancam hengkang dari Rusia atas invasi militer negara itu di Ukraina. Diharapkan ketegangan yang terjadi bisa segera mereda.Baca selengkapnya di sini
4. Perang Rusia-Ukraina Memuncak, Hindari Investasi Berisiko Ini
Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico menilai investasi pada komoditas emas akan menguntungkan saat perang Rusia-Ukraina memuncak. Sebaliknya, investasi yang berisiko tinggi seperti saham, obligasi yang harus dihindari agar tidak gigit jari.Baca selengkapnya di sini
5. JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Belum Berlaku Efektif
Pemerintah menegaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum efektif diberlakukan yang artinya Permenaker 19 Tahun 2015 masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menggunakan acuan aturan yang lama, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News