Menaker Ida Fauziyah. FOTO: MI/SUSANTO
Menaker Ida Fauziyah. FOTO: MI/SUSANTO

JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Belum Berlaku Efektif

Annisa ayu artanti • 02 Maret 2022 15:52
Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum efektif diberlakukan yang artinya Permenaker 19 Tahun 2015 masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menggunakan acuan aturan yang lama, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
 
"Perlu saya sampaikan kembali Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Ida menambahkan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida.

 
Lebih lanjut, Ida mengatakan, pemerintah akhirnya mengembalikan aturan mengenai JHT ke aturan awal yang artinya pekerja bisa mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun. Keputusan itu seiring dengan upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
 
Pada prinsipnya, Ida Fauziyah menegaskan, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan serikat buruh.
 
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," pungkas Ida.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan