Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mendata tujuh perusahaan pelat merah yang akan dilikuidasi atau dibubarkan. Target pembubaran setiap BUMN pun berbeda-beda.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan dari ketujuh BUMN ini, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas yang nampaknya akan dilikuidasi terlebih dahulu. Ia mengatakan beberapa proses dalam upaya melikuidasi telah dilakukan seperti pembayaran hak-hak karyawan.
"Yang mau kita kejar PT Iglas. Kita sudah melakukan pembayaran ke karyawan, pesangon-pesangonnya. Nanti pembubaran bisa mengadopsi beberapa mekanisme, bisa PKPU," kata Arya, dalam bincang bersama media secara virtual, Selasa, 5 Oktober 2021.
Iglas merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kemasan gelas, khususnya botol. Perusahaan ini didirikan pada 29 Oktober 1956 dan beroperasi pertama kali pada 1959. Iglas mampu memproduksi berbagai jenis botol dengan total kapasitas 340 ton per hari atau 78.205 ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan industri bir, minuman ringan, farmasi, makanan, dan kosmetika.
Perusahaan BUMN ini pernah mengalami masa kejayaan dan merajai pangsa pasar kemasan berbasis botol kaca. Banyak perusahaan di Tanah Air yang memercayakan pembuatan kemasannya dikerjakan oleh perusahaan ini, termasuk Coca-Cola. Bahkan hampir separuh pabrik PT Iglas dikerahkan untuk memproduksi kemasan minuman asal Amerika Serikat tersebut. Namun Coca-Cola perlahan mengurangi pemesanan botol pada PT Iglas lantaran perusahaan asal Amerika Serikat ini mulai beralih menggunakan kemasan botol plastik.
Salain Iglas, Arya menyebutkan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau PT KKA merupakan perusahaan BUMN penghasil kertas kantong semen. Menurut Arya, KAA sudah lama berhenti beroperasi karena tidak mendapatkan pasokan bahan baku yang dimoratorium.
"Sehingga dia enggak punya bahan baku dan mahal untuk buat kertas. Itulah yang buat Aceh susah produksi kertas. Jadi sama pembubarannya bisa lewat PKPU kalau mereka punya utang," ujar Arya.
Selama ini KKA harus 'dirawat' oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dengan memberikan dana talangan sebesar Rp51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi Rp141,61 miliar.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan