Pertama, mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan. Baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas.
"Termasuk barang yang digunakan secara langsung. Namun, ini tidak termasuk dengan barang suku cadang," bunyi pasal 1 butir a PP 48/2020 dikutip Medcom.id pada Senin, 31 Agustus 2020.
Kedua, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya. Terkecuali ikan hias.
Baca: Perkuat Pengawasan Ekspor-Impor, KKP Latih Polisi Khusus Karantina
Ketiga, jangat dan kulit mentah yang tidak disamak. Keempat, ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Kelima, bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan. Keenam, pakan ternak. Tidak termasuk pakan hewan kesayangan. Ketujuh, pakan ikan.
Kedelapan, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan. Tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur kementerian terkait.
Kesembilan, bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan. Kesepuluh, liquified natural gas.
Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020. Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id