Kelima, bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan. Keenam, pakan ternak. Tidak termasuk pakan hewan kesayangan. Ketujuh, pakan ikan.
Kedelapan, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan. Tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur kementerian terkait.
Kesembilan, bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan. Kesepuluh, liquified natural gas.
Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020. Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id