Ilustrasi terminal peti kemas pelabuhan. Dok: MI
Ilustrasi terminal peti kemas pelabuhan. Dok: MI

10 Barang Strategis Dibebaskan dari Pajak Impor

Nur Azizah • 31 Agustus 2020 13:02
Jakarta: Pemerintah membebaskan pajak untuk sejumlah barang impor bersifat strategis. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai .
 
Pertama, mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan. Baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas.
 
"Termasuk barang yang digunakan secara langsung. Namun, ini tidak termasuk dengan barang suku cadang," bunyi pasal 1 butir a PP 48/2020 dikutip Medcom.id pada Senin, 31 Agustus 2020.

Kedua, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya. Terkecuali ikan hias.
 
Baca: Perkuat Pengawasan Ekspor-Impor, KKP Latih Polisi Khusus Karantina
 
Ketiga, jangat dan kulit mentah yang tidak disamak. Keempat, ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan