Gedung Bank Muamalat. FOTO: Bank Muamalat
Gedung Bank Muamalat. FOTO: Bank Muamalat

Era Baru Bank Muamalat

Angga Bratadharma • 02 Februari 2022 10:46
REZEKI kejatuhan durian runtuh. Kalimat itu sepertinya cocok disematkan bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mendapat kado istimewa berupa hibah saham Bank Muamalat dari Islamic Development Bank (IsDB), Bank Boubyan, National Bank of Kuwait, dan SEDCO Group sebanyak 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen.
 
Hibah dari pemegang saham yang lama itu membuat total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen yang artinya menjadi pemegang saham pengendali. Kendati demikian, usai transaksi tersebut, IsDB masih memiliki 10 persen saham Bank Muamalat.
 
Patut disyukuri BPKH menyelamatkan Bank Muamalat. Pasalnya, dana umat bisa dipergunakan untuk menolong bank syariah pertama di Indonesia itu. Namun tak ditampik, beberapa nyinyiran muncul dan mempertanyakan seperti apa kemampuan BPKH dalam membesarkan Bank Muamalat yang sudah lama mengidap penyakit ketidakpastian.

Pertanyaan itu tak salah. Apalagi, BPKH tak memiliki kemampuan penuh di bidang perbankan terutama perbankan syariah. Meski demikian, kesemuanya bisa dijawab seiring waktu berjalan. Apalagi, BPKH berkomitmen menyuntik modal bagi Bank Muamalat yang artinya dana segar itu bisa dipergunakan untuk mengakselerasi bisnis.
 
Namun ada tantangan. Pasalnya, BPKH yang mengelola dana haji diwajibkan harus mampu memenuhi yield investasi untuk subsidi calon jamaah haji yang artinya membutuhkan yield maksimal dan ada kepastian. Nah, kondisi tersebut tentu berbanding terbalik jika memegang saham sebuah institusi perbankan.
 
Apalagi, saat pandemi covid-19 melanda, industri perbankan ikut arus perlambatan ekonomi dan sempat mengalami kemunduran yang untungnya bisa langsung diatasi dengan keberadaan digitalisasi. Artinya, langkah BPKH membesarkan Bank Muamalat harus sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian.
 
Sebagai informasi, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
 
Era Baru Bank Muamalat
Sumber: BPKH
 
Sementara itu, dengan menjadi saham pengendali, BPKH sudah menyetorkan dana sebesar Rp1 triliun dan sebesar Rp2 triliun dalam subordinasi untuk Bank Muamalat. Namun, BPKH tak sendirian dalam menyelamatkan Bank Muamalat. Ada juga peranan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang juga besar.
 
Pasalnya, PPA mendapat aset dari Bank Muamalat dan ditukar dengan sukuk atau mirip seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu yang ditukar obligasi rekap. Hal tersebut yang membuat aset yang dimiliki Bank Muamalat menjadi bersih yang harapannya bisa menunjang pertumbuhan lebih maksimal dan berkualitas di masa mendatang.
 
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPKH dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) atas dukungannya dalam rangka proses penguatan permodalan Bank Muamalat. Selain itu, kami juga mengapresiasi IsDB karena masih tetap menjadi pemegang saham untuk mengawal pertumbuhan Bank Muamalat ke depan," ujar Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana.

Memanaskan mesin pertumbuhan bisnis

Sebagai komando utama Bank Muamalat, Permana menyatakan siap memanaskan mesin pertumbuhan bisnis mengingat bank syariah pertama di Indonesia itu sudah cukup lama tidak melakukan ekspansi. Dirinya meyakini masuknya BPKH bakal membuat laju pertumbuhan bisnis mengalami rebound.
 
"BPKH menjadi pemegang saham terbesar dan bakal memiliki 83 persen (saham dari Bank Muamalat). Dari kekuatan modal itu (yang diberikan BPKH) dan permasalahan yang sudah dirilis tentunya menjadi dasar untuk Bank Muamalat lebih ofensif di bisnis yang selama ini memang terhalangi akibat ketiadaan modal," kata Permana, pada akhir Januari 2022.
 
 

Dalam peta bisnis di masa mendatang, Permana akan mengarahkan Bank Muamalat untuk memperluas pendekatan bisnis yang selama ini lebih cenderung menggunakan pendekatan sentrik terhadap produk syariah menjadi menyajikan modernitas dan profesional terhadap seluruh nasabah.
 
Selain itu, Bank Muamalat juga bakal diperlengkap dengan keberadaan teknologi digital agar mampu sejajar dengan bank-bank besar di Tanah Air. "Jika kita tambahkan dengan teknologi dan kemudian kita tampil lebih profesional melayani nasabah dan ditambah ketiga hal tersebut maka kita bisa memenangkan (bisnis)," kata Permana.
 
Sebagai pemegang saham pengendali yang baru, BPKH berpesan kepada Dewan Direksi Bank Muamalat agar tidak melakukan kesalahan yang lama. Permana pun mengaku sudah belajar dari perjalanan sebelumnya di mana periode yang cukup lama bagi Bank Muamalat untuk berjuang mempertahankan bisnis agar tidak kian tenggelam.
 
Di antara pembelajaran yang didapatkan adalah lemahnya infrastruktur risiko atau risk infrastructure-nya terbilang ala kadarnya. Faktanya, Bank Muamalat tidak mempunyai induk usaha seperti bank syariah pada umumnya di Tanah Air.
 
Kedua, fokus bisnis dari Bank Muamalat tidak berfokus pada aspek tertentu karena kue bisnis apa saja yang ada langsung digarap, mulai dari mikro hingga korporasi. Ketiga, persoalan penguatan struktur modal. Minimnya modal di era sebelumnya membuat Bank Muamalat tidak bisa bergerak cepat menuntaskan permasalahan ketika pembiayaan bermasalah membengkak.
 
"Pemegang saham yang lama juga tidak punya agenda untuk penambahan modal," tuturnya.

Murni berlandaskan bisnis

Adapun masuknya BPKH sebagai pemegang saham pengendali di Bank Muamalat ditegaskan murni berlandaskan bisnis. Dasar itu pula yang membuat BPKH akhirnya menerima dana hibah saham Bank Muamalat dari investor lama. Namun perlu dipahami, hibah yang diberikan investor lama bukan berarti sembarangan.
 
Diakui Permana, investor lama mempunyai banyak kriteria untuk mencari investor baru yang akhirnya pilihan hati jatuh di BPKH. Kriteria yang dimaksudkan investor lama itu yakni pertama, BPKH adalah government institution. Kedua, keuntungan yang didapatkan oleh BPKH akan dipergunakan untuk memberangkatkan haji.
 
Era Baru Bank Muamalat
Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Achmad K Permana. FOTO: Bank Muamalat
 
Ketiga, pemegang saham menilai BPKH mempunyai kemampuan untuk menyinergikan ekosistem dengan Bank Muamalat sehingga bisa membesarkan Bank Muamalat.
 
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira membenarkan masuknya BPKH melalui penerimaan hibah saham bank Muamalat dari investor lama benar-benar berlandaskan alasan bisnis. Meski demikian, sebelum masuk tetap ada berbagai perhitungan risiko yang menjadi pertimbangan BPKH.
 
Sedangkan di sisi lain, BPKH juga melihat Bank Muamalat memiliki banyak keunggulan. Misalnya, Bank Muamalat menjadi salah satu bank yang paling dipercaya masyarakat untuk mendaftar haji dan umrah.
 
Tak hanya itu, Acep mengatakan, BPKH memerlukan institusi bank yang dalam hal ini Bank Muamalat sebagai perpanjangan tangan melayani jamaah Haji yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia maupun di luar negeri.
 
Komisioner Badan Wakaf Indonesia Irfan Syauqi Beik turut bahagia dengan masuknya BPKH sebagai saham pengendali di Bank Muamalat. Ia berharap agar persoalan besar yang melanda bisa terselesaikan di babak baru ini. Hal itu, menurutnya, sangat penting karena dengan gelar bank syariah pertama di Indonesia maka Bank Muamalat tidak boleh jatuh.
 
Selain itu, dirinya berharap Bank Muamalat bisa menjadi pemain utama di industri keuangan syariah di Tanah Air meski tak ditampik diperlukan perubahan konsep dan layanan bisnis di masa mendatang.
 
"Bank Muamalat ini kan bank syariah pertama di Indonesia dan bank ini too holy to fail, tidak boleh gagal. Kami sangat senang keputusan investasi BPKH untuk masuk ke Bank Muamalat," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan