Gedung Bank Muamalat. FOTO: Bank Muamalat
Gedung Bank Muamalat. FOTO: Bank Muamalat

Era Baru Bank Muamalat

Angga Bratadharma • 02 Februari 2022 10:46
REZEKI kejatuhan durian runtuh. Kalimat itu sepertinya cocok disematkan bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mendapat kado istimewa berupa hibah saham Bank Muamalat dari Islamic Development Bank (IsDB), Bank Boubyan, National Bank of Kuwait, dan SEDCO Group sebanyak 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen.
 
Hibah dari pemegang saham yang lama itu membuat total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen yang artinya menjadi pemegang saham pengendali. Kendati demikian, usai transaksi tersebut, IsDB masih memiliki 10 persen saham Bank Muamalat.
 
Patut disyukuri BPKH menyelamatkan Bank Muamalat. Pasalnya, dana umat bisa dipergunakan untuk menolong bank syariah pertama di Indonesia itu. Namun tak ditampik, beberapa nyinyiran muncul dan mempertanyakan seperti apa kemampuan BPKH dalam membesarkan Bank Muamalat yang sudah lama mengidap penyakit ketidakpastian.

Pertanyaan itu tak salah. Apalagi, BPKH tak memiliki kemampuan penuh di bidang perbankan terutama perbankan syariah. Meski demikian, kesemuanya bisa dijawab seiring waktu berjalan. Apalagi, BPKH berkomitmen menyuntik modal bagi Bank Muamalat yang artinya dana segar itu bisa dipergunakan untuk mengakselerasi bisnis.
 
Namun ada tantangan. Pasalnya, BPKH yang mengelola dana haji diwajibkan harus mampu memenuhi yield investasi untuk subsidi calon jamaah haji yang artinya membutuhkan yield maksimal dan ada kepastian. Nah, kondisi tersebut tentu berbanding terbalik jika memegang saham sebuah institusi perbankan.
 
Apalagi, saat pandemi covid-19 melanda, industri perbankan ikut arus perlambatan ekonomi dan sempat mengalami kemunduran yang untungnya bisa langsung diatasi dengan keberadaan digitalisasi. Artinya, langkah BPKH membesarkan Bank Muamalat harus sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian.
 
Sebagai informasi, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
 
Era Baru Bank Muamalat
Sumber: BPKH
 
Sementara itu, dengan menjadi saham pengendali, BPKH sudah menyetorkan dana sebesar Rp1 triliun dan sebesar Rp2 triliun dalam subordinasi untuk Bank Muamalat. Namun, BPKH tak sendirian dalam menyelamatkan Bank Muamalat. Ada juga peranan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang juga besar.
 
Pasalnya, PPA mendapat aset dari Bank Muamalat dan ditukar dengan sukuk atau mirip seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu yang ditukar obligasi rekap. Hal tersebut yang membuat aset yang dimiliki Bank Muamalat menjadi bersih yang harapannya bisa menunjang pertumbuhan lebih maksimal dan berkualitas di masa mendatang.
 
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPKH dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) atas dukungannya dalam rangka proses penguatan permodalan Bank Muamalat. Selain itu, kami juga mengapresiasi IsDB karena masih tetap menjadi pemegang saham untuk mengawal pertumbuhan Bank Muamalat ke depan," ujar Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana.

Memanaskan mesin pertumbuhan bisnis

Sebagai komando utama Bank Muamalat, Permana menyatakan siap memanaskan mesin pertumbuhan bisnis mengingat bank syariah pertama di Indonesia itu sudah cukup lama tidak melakukan ekspansi. Dirinya meyakini masuknya BPKH bakal membuat laju pertumbuhan bisnis mengalami rebound.
 
"BPKH menjadi pemegang saham terbesar dan bakal memiliki 83 persen (saham dari Bank Muamalat). Dari kekuatan modal itu (yang diberikan BPKH) dan permasalahan yang sudah dirilis tentunya menjadi dasar untuk Bank Muamalat lebih ofensif di bisnis yang selama ini memang terhalangi akibat ketiadaan modal," kata Permana, pada akhir Januari 2022.
 
 
Halaman Selanjutnya
Dalam peta bisnis di masa…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan