Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso ekstensi tahap 2 berkapasitas 4x50 Mega Watt (MW) siap beroperasi. FOTO: PLN
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso ekstensi tahap 2 berkapasitas 4x50 Mega Watt (MW) siap beroperasi. FOTO: PLN

Menyuburkan Energi Hijau di Indonesia Lewat Air

Angga Bratadharma • 17 Desember 2021 10:30

PLTA Poso memiliki total kapasitas 515 MW dengan rincian PLTA Poso eksisting berkapasitas 3X65 MW yang telah beroperasi sejak 2012, PLTA Poso ekstensi tahap 1 berkapasitas 4X30 MW telah beroperasi sejak Februari 2020, dan PLTA Poso ekstensi tahap 2 memiliki kapasitas 4X50 MW.
 
"Dengan bauran EBT mencapai 40 persen dari total daya mampu yang ada, menjadikan bauran tertinggi di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat membantu mengejar target bauran EBT di Indonesia sebesar 23 persen pada 2025 dan mengejar target net zero emission di 2060," kata Anis.
 
Selain PLTA Poso ekstensi tahap 2 berkapasitas 4x50 Mega Watt (MW), PLN juga menggenjot PLTA Asahan III senilai Rp5 triliun dapat beroperasi pada 2024 dengan kehadiran pembangkit berkapasitas 2x87 megawatt (MW) itu diyakini mendukung percepatan transisi energi.

General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) Octavianus Padudung mengatakan penyelesaian proyek PLTA terus berlanjut meski terhalang oleh pandemi. "Jika mega proyek ini selesai akan dihasilkan daya 174 MW dan keuntungan lainnya. Pembangkit menggunakan tenaga air ini sangat efisien dan ramah lingkungan," ucapnya.
 
Menyuburkan Energi Hijau di Indonesia Lewat Air
PLN Unit Induk Pembangunan Sulawesi bersama PT Poso Energy berhasil merampungkan pembangunan PLTA Poso ekstensi tahap 2 berkapasitas 4x50 Mega Watt (MW). FOTO: PLN
 
"Tentunya pengoperasian pembangkit ini juga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik di Sumatra Utara, serta meningkatkan pelayanan PLN kepada konsumen dengan penyediaan energi listrik yang lebih andal dan efisien," ujar Octavianus.
 
Meski demikian, upaya menghijaukan energi di Indonesia tak melulu mulus. Pasalnya, pemerintah diingatkan berhati-hati dalam menerapkan pungutan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) SDA. Sebab akan menimbulkan sejumlah dampak pada pengembangan EBT di Tanah Air.
 
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan rencana pungutan tarif BJPSDA dalam RPP SDA harus menjadi perhatian, karena dapat berbenturan dengan upaya peningkatan porsi EBT dalam bauran energi yang ditargetkan sebesar 23 persen pada 2025 dan pencapaian target Net Zero Emission pada 2060.
 
"Ini yang memang menjadi perhatian saya di tengah usaha meningkatkan bauran energi dan mengurangi efek gas rumah kaca," kata Mamit.
 
Pemanfaatan EBT yang akan terkena dampak kebijakan pungutan BJPSDA adalah pengoperasian PLTA. Sementara dari target total kapasitas terpasang pembangkit listrik berbasis EBT sebesar 587 GW pada 2060, dan 83,4 GW di antaranya adalah PLTA.
 
"Pungutan BJPSDA akan membebankan biaya operasional PLTA, sehingga berujung pada kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik. Pilihannya nanti, tarif listrik dari PLTA akan naik, dan mau tidak mau pemerintah harus memberikan kenaikan subsidi ke PLN," tuturnya.
 
 
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, langkah PLN…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan