Pria yang akrab disapa Ariza ini enggan membeberkan beberapa hal yang sudah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan pemerintah pusat. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Airlangga untuk membeberkan detail dari kebijakan itu.
"Pokoknya akan ada kebijakan baru yang akan diambil, tapi detailnya kita tunggu pengumuman dari pemerintah pusat, dari satgas pusat, dari Pak Menko terkait," ujar dia.
Segera terapkan PPKM darurat
Adapun pemerintah tengah bersiap menginjak rem darurat sejalan dengan meledaknya covid-19 melalui PPKM Darurat. Pembatasan semakin diperketat guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. PPKM mikro memiliki tingkatan. Setiap tahap PPKM mikro dapat diterapkan jika kriterianya telah terpenuhi.
Berikut kriteria umum yang harus dipenuhi untuk setiap tahap pelaksanaan:
1. PPKM mikro terbatas
Berlaku saat kasus di bawah 5.000 per hari dengan keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) fasilitas layanan kesehatan kurang dari 30 persen.
2. PPKM mikro sedang
Berlaku di daerah dengan kasus harian berjumlah 5.000 hingga 10 ribu kasus dan BOR 30-50 persen.
3. PPKM mikro ketat
Berlaku di daerah dengan penambahan kasus 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari dan BOR 50-70 persen.
4. PPKM mikro darurat
Diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan BOR di atas 70 persen.
Adapun pemerintah menerapkan PPKM Darurat dikarenakan penambahan kasus harian nasional mencapai lebih dari 20 ribu kasus. Lonjakan kasus harian ini terjadi sejak awal Juni 2021. Kasus harian mencapai lebih dari 20 ribu kasus sejak Kamis, 24 Juni 2021, yakni sebanyak 20.574 kasus. Kasus sempat menurun jadi 18.872 kasus keesokan harinya.
Angka kasus kembali melonjak menjadi 21.095 kasus pada Sabtu, 26 Juni 2021 dan 21.342 kasus pada Minggu, 27 Juni 2021. Kasus harian mencapai lebih dari 20 ribu kasus bertahan beberapa hari belakangan. Tercatat pada Senin, 28 Juni 2021, kasus harian sebesar 20.694 kasus. Kemudian, pada Selasa, 29 Juni 2021, sebanyak 20.467 kasus.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19, pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai Jumat, 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat berlaku di seluruh daerah di Indonesia. Aturan operasional seluruh sektor dan kegiatan masyarakat dibuat jauh lebih ketat. Misalnya, perkantoran yang wajib memberlakukan 70 persen pegawai kerja dari rumah dan berlakunya jam malam.
Tetap optimistis
Meski penerapan PPKM Darurat dinilai beberapa pihak bakal menekan ekonomi, namun Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani optimistis pertumbuhan ekonomi tahun ini masih akan baik.
"Kami melihatnya pertumbuhan ekonomi di tahun ini optimistis akan surplus. Walaupun kuartal satu -0,73 persen, kami melihat kuartal dua, tiga, dan empat akan mengalami peningkatan sehingga surplus," kata Rosan.
Ia menjelaskan, pendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini adalah surplus neraca perdagangan dan tren harga komoditas yang terus mengalami peningkatan. "Kami melihatnya apalagi dengan surplus ekspor kita yang sangat-sangat baik, tren harga dari natural resources juga sedang meningkat," ungkapnya.
Meski demikian, Rosan tak menampik kondisi ekonomi tetap dihadapkan oleh tantangan covid-19 yang kini tengah meledak di Tanah Air. Karenanya pengusaha berharap pemerintah tetap terus membantu pengusaha dengan memberikan insentif atau stimulus guna bisa maksimal mendorong perekonomian Indonesia.
"Kita juga sampaikan harapannya adalah insentif atau stimulus tetap diberikan, baik di sektor kesehatan maupun di perekonomian, itu tetap diberikan. Kalau lihat kondisinya ke depan, sampai tahun depan keadaannya belum pulih sehingga stimulus diperlukan terutama untuk UKM dan juga terhadap bidang yang terdampak besar akibat dampak covid ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News