Adanya pelonggaran tersebut, menurutnya akan memberikan peluang bagi para UKM seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan untuk mendapatkan profit lebih.
"Ada peluang UKM untuk mendapatkan profit sekalipun masih belum normal," ucapnya.
Adapun dalam perpanjangan PPKM level empat hingga 2 Agustus 2021, pemerintah mengizinkan pelonggaran terhadap usaha-usaha kecil. Usaha tersebut mulai Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, hingga usaha-usaha kecil lainnya.
Para UKM tersebut diberi izin untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. "Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Aturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi dalam keterangan pers secara daring, beberapa waktu lalu.
Gerakkan roda perekonomian
Menteri Perdagangan M Lutfi memproyeksikan pembatasan perpanjangan PPKM level tiga dan empat di sejumlah daerah akan tetap mampu menggerakkan roda perekonomian. "Memang kita masih mengalami beberapa pembatasan tetapi mudah-mudahan ini dapat membantu dari pergerakan ekonomi di pasar-pasar dan di warung-warung di Jawa dan Bali," katanya.
Ia merinci, seluruh pasar di Jakarta dan Jawa Barat boleh dibuka asal mengikuti aturan tersebut. "Tetapi khusus di kota Bandung dibuka pukul 4 hingga 10 pagi, di Bogor dibuka pukul 5 pagi hingga pukul 16 sore," sebutnya.
Kemudian, untuk pasar-pasar di Jawa Tengah juga diizinkan untuk buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen kecuali kota Banyumas, Cilacap, Surakarta, dan Tegal. "Di Kota Banyumas dibuka pukul 5 sampai pukul 2 siang. Di Kota Cilacap pukul 5 sampai pukul 2 siang. Di kota Surakarta pukul 5 pagi sampai pukul 5 sore dan di Kota Tegal pukul 5 pagi sampai pukul 1 siang," tuturnya.
Lalu di Jawa Timur, lanjut Lutfi, seluruh pasar diizinkan mengikuti aturan tersebut kecuali Kota Malang dan Probolinggo. Keduanya diizinkan beroperasi hanya pada pukul 6 pagi hingga 11 siang dan pukul 5 pagi hingga 4 sore. Sementara di Bali, Banten dan DI Yogyakarta diizinkan untuk buka mulai pukul 5 pagi hingga 8 malam dengan kapasitas 50 persen.
"Adapun di Bali pasar diizinkan buka pukul 5 sampai pukul 8 malam dan 50 persen dari kapasitas. Di Banten operasional sampai pukul 8 malam dan pasar boleh didatangi 50 persen," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id