Adapun kegelisahan di industri perbankan awalnya meruak usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengkritik pengawasan OJK terhadap sejumlah bank umum yang tak sesuai ketentuan. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019, BPK menyatakan pengawasan OJK kepada tujuh bank tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Mengutip IHPS II-2019, Kamis,18 Juni 2020, ketujuh bank tersebut yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Mayapada Tbk, PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Bukopin Tbk, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Namun untungnya, OJK segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Bahkan, patut diacungi jempol ketika OJK mengapresiasi langkah BPK mengkritik regulator jasa keuangan dalam kerangka perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengawasan di sektor jasa keuangan. Adapun optimalisasi pengawasan dan pengaturan OJK terhadap industri jasa keuangan tanpa terkecuali teramat penting demi keberlanjutan perekonomian.
"Jadi kita memeriksa OJK dan kemudian kalau ada bank didalamnya itu adalah sampel, jadi ikut terperiksa didalamnya. Untuk demikian yang kami soroti adalah proses pengawasannya yang itu kita ungkap," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Senin, 11 Mei 2020.
Meski mengungkapkan adanya pengawasan yang tidak sesuai ketentuan, namun BPK berpandangan OJK tak perlu mempermasalahkan pengungkapan temuan lemahnya pengawasan dari BPK. Sebab hal ini menjadi transparansi BPK dalam memeriksa kinerja kementerian dan lembaga.
Baca: Faisal Basri Kritik Kinerja OJK
"Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap OJK tidak membatasi wewenang kami untuk mengungkap hasilnya kepada publik. Kami mengerti bagaimana menyampaikan hal-hal yang penting ini kepada publik, dan tidak usah dipersoalkan," ketusnya.
Apalagi, lanjut dia, sebagian besar bank-bank tersebut tidak melakukan komplain terhadap pengawasan yang dilakukan BPK. Mereka justru mengakui adanya permasalahan itu, dan menindaklanjuti action plan atau rekomendasi dari BPK.
"Pemeriksaan ini kan di 2019, sebagian dari hasil pemeriksaan itu sudah ditindaklanjuti. Apakah kami boleh mengungkapkan nama audited? Biasa-biasa saja. Namanya juga pemeriksaan, yang diperiksa kan jelas dan ada. Masa yang diperiksa jin yang enggak jelas siapa," ucap Agung.
Menindaklanjuti Rekomendasi
OJK menegaskan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai permasalahan tujuh bank yang diungkap BPK dalam IHPS II Tahun 2019. Komisioner OJK Bidang Perbankan Heru Kristiyana menyadari pemeriksaan BPK dilakukan pada semester II-2019, sehingga sudah banyak kemajuan yang dilakukan bank-bank tersebut.
"Dalam melaksanakan program tindak lanjut atas komitmen pada pengurus dan pemegang saham pengendali," ucapnya.
Heru menegaskan kondisi bank-bank yang disebut BPK semakin membaik dengan adanya pelaksanaan rekomendasi BPK dalam rangka pengawasan yang dilakukan OJK. Bahkan, bank-bank tersebut sudah menindaklanjuti atau sudah menyelesaikan temuannya maupun rekomendasi berdasarkan audit BPK.
Ketika ditanya tentang setoran modal yang dilakukan sejumlah bank, di antaranya Bank Mayapada yang baru-baru melakukan setor modal, Heru mengapresiasi langkah pemegang saham pengendali yang mempunyai komitmen besar dalam meningkatkan modal, dan menjaga likuiditas bank dengan baik.
Baca: Pengawasan Regulator di Industri Keuangan Perlu Diperketat
"Pemegang saham sudah setor modal. Jadi, tidak ada masalah lagi di Bank Mayapada dan bank-bank lain yang sudah menambah modal," tegas Heru.
Mengutip catatan Biro Riset Infobank, pemegang saham Bank Mayapada tahun ini telah menyetor Rp4,5 triliun lewat right issue, dan sebesar Rp3,75 triliun sudah disetor ke Bank Mayapada pada April 2020 lalu. Sisanya seperti terungkap dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sejumlah Rp750 miliar lagi akan diselesaikan sampai akhir tahun ini.
Lebih lanjut, kondisi perbankan juga dipastikan semakin membaik seiring dengan adanya pelaksanaan rekomendasi pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Progres penanganan bank juga telah dijelaskan dan dilaporkan kepada BPK secara lengkap.
"OJK akan senantiasa meningkatkan perbaikan kinerja pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan individual bank dan stabilitas sistem keuangan," tegas Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Mengutip data OJK, terungkap industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas aman (threshold) seperti permodalan (CAR) di level 22,13 persen, dan kredit bermasalah (NPL) gross di level 2,89 persen (NPL net di level 1,09 persen).
Kemudian untuk kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK pada April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Kredit perbankan tumbuh sebanyak 5,73 persen yoy dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebanyak 8,08 persen yoy.
Pemegang Saham Pengendali Mayoritas
Sedangkan terkait Bank Bukopin yang beberapa waktu ramai diberitakan, pernyataan dari OJK berhasil meredam liarnya pemberitaan tersebut. Pasalnya pada 11 Juni 2020, OJK menerima pernyataan dari Kookmin Bank bahwa mereka siap menjadi pemegang saham pengendali mayoritas dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51 persen saham Bank Bukopin.
"OJK menyambut baik dan mendukung rencana Kookmin Bank yang akan memperkuat permodalan dan tata kelola Bank Bukopin, termasuk membentuk manajemen yang profesional untuk mendukung inisiatif peningkatan bisnis. Hal tersebut mencerminkan kepercayaan investor terhadap kinerja industri perbankan dan prospek perekonomian nasional," klaim Anto.
Meski proses pengambilalihan diklaim berjalan baik, namun kondisi itu ternyata tidak membuat serangan bertubi-tubi ke OJK berhenti. Pasalnya, masih ada berita beredar yang menyerang OJK yang isinya berisi tentang belum maksimalnya pengaturan dan pengawasan OJK di industri jasa keuangan Tanah Air.
Adapun OJK berkali-kali menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank. Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin.
Salah satu berita yang membuat OJK 'gerah' yakni berita dari beberapa media online yang beredar dengan judul OJK 'Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin'. "Kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah," klaim Anto.
Baca: OJK: Kookmin Bank Sudah Tempatkan Dana ke Bukopin per 11 Juni
Anto mengklaim sumber yang diambil merupakan surat tertanggal 10 Juni 2020 dan merupakan surat yang sangat rahasia serta hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang dan tidak diperuntukkan untuk media dan publik. Selain itu, tambahnya, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin pada 11 Juni 2020.
"Sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar," kata Anto.
Medcom.id juga mendapat surat yang disebut OJK sangat rahasia itu. Isinya tentang OJK meminta pemegang saham Bank Bukopin antara lain memberikan kuasa kepada tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin dalam pemilihan, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Menanggapi hal itu, OJK menjelaskan, berkaitan dengan surat yang beredar 10 Juni 2020, surat disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.
Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin. Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD200 juta.
Baca: OJK: Kondisi Industri Perbankan Stabil dan Terjaga
Langkah selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin di atas 51 persen. Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia.
"Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat per 10 Juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir," kata Anto.
Technical Assistance
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI akan memberikan technical assistance terhadap Bank Bukopin terkait likuiditas dan operasional bank. Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto, di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.
Amam menjelaskan BRI telah menerima Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Juni 2020 perihal Permintaan Technical Assistance terhadap Bank Bukopin dan atas surat tersebut, BRI telah mengirimkan surat balasan ke OJK pada 12 Juni 2020.
Baca: OJK Sambut Langkah KB Akuisisi Bukopin
Balasan surat itu untuk meminta penegasan tentang kejelasan rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab BRI sebagai tim technical assistance termasuk hal-hal yang harus dilakukan dan juga hal-hal yang dilarang untuk dilakukan serta kejelasan tentang batas waktu penugasan.
Selain itu, BRI juga menerima surat PT Bosowa Corporindo perihal Kuasa Khusus kepada tim technical assistance, dengan Tim Technical Assistance BRI mendapatkan kuasa khusus untuk menggunakan hak suara Bosowa dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Bukopin Tbk yang dilaksanakan pada 18 Juni 2020.
"Jelas bahwa kedua surat di atas hanya berkaitan dengan penunjukan BRI sebagai Tim Technical Assistance dan tidak satu pun menyebutkan bahwa BRI diminta untuk menjadi pemegang saham pengendali dari Bank Bukopin,” jelas Amam.
Hal itu menepis isu dan opini yang beredar bahwa BRI akan mengambil alih Bank Bukopin. "BRI juga akan terus berkoordinasi dengan OJK agar pelaksanaan technical assistance tersebut dilakukan dengan tata kelola yang benar dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," pungkas Amam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id