Escrow account merupakan rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai instruksi atau perjanjian antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account tersebut.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan saat ini sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
"OJK menegaskan bahwa berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin, tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik)," tegas dia dalam keterangan resminya, Senin, 15 Juni 2020.
Baca: Kookmin Bank Setor Dana Segar ke Bukopin
Selain itu, tambah dia, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin pada 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.
Sementara itu dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham, baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen, maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.
Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya, maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin. Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD200 juta, yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin di atas 51 persen.
Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat per 10 Juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir.
"OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPSLB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin. OJK mengharapkan kerja sama media massa untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor jasa keuangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News