Bank Bukopin - - Foto: dok Antara
Bank Bukopin - - Foto: dok Antara

Kookmin Bank Setor Dana Segar ke Bukopin

Husen Miftahudin • 11 Juni 2020 21:20
Jakarta: Kookmin Bank (KB) sebagai pemegang saham terbesar kedua di Bank Bukopin merealisasikan komitmennya untuk mendukung penguatan likuiditas dan permodalan bank. Efektif per hari ini, KB telah menyetorkan dana segar ke Bank Bukopin.

"Untuk membuktikan komitmen KB sebagai salah satu pemegang saham utama Bank Bukopin, KB telah menyuntikkan dana untuk mendukung likuiditas bank," kata Direktur Operasi dan Teknologi Informasi Bank Bukopin Adhi Brahmantya dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
 
Saat ini KB memegang 22 persen kepemilikan saham di Bank Bukopin. Bank terbesar Korea Selatan itu pun menyatakan kesiapannya untuk menjadi pemegang saham pengendali mayoritas dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51 persen saham Bank Bukopin.
 
Kabar akuisisi tersebut disampaikan Direktur Manajemen Risiko Bank Bukopin Jong Hwan Han yang merupakan direktur yang ditunjuk oleh KB. Dia bilang dalam waktu dekat KB akan merealisasikan keinginannya menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin dengan kepemilikan minimal 51 persen.


Adhi mengakui proses yang telah dilakukan KB untuk menjadi pemegang saham pengendali masih terus berjalan, baik di regulator Indonesia maupun Korea Selatan. Menurutnya akuisisi KB terhadap Bank Bukopin pertanda positif di tengah lesunya sentimen pasar terhadap ekspansi bisnis dan perekonomian.
 
"Tentu hal ini adalah bukti bahwa akusisi KB Kookmin Bank (terhadap Bukopin) adalah langkah nyata dari optimisme terhadap Bank Bukopin. Sebagai bank penyalur kredit retail (UMKM dan konsumer) dengan potensi pertumbuhan yang berkelanjutan ke depannya," ulas Adhi.
 
Adhi berharap nasabah semakin yakin bertransaksi keuangan dengan Bank Bukopin, mengingat sinergi dengan KB akan semakin kuat untuk menopang pertumbuhan bisnis ke depannya.
 
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak permasalahan Bank Bukopin dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019. Laporan tersebut menyatakan bahwa kesulitan permodalan yang dialami Bank Bukopin tidak jelas waktu penyelesaiannya.
 
Laporan tersebut juga menjadi kritik BPK terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada sejumlah bank umum yang tak sesuai ketentuan. Terdapat tujuh bank yang pengawasannya tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
 
Ketujuh bank tersebut yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Mayapada Tbk, PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Bukopin Tbk, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
 
Laporan BPK itu buru-buru dibantah Direktur Utama Bank Bukopin Eko Rachmansyah Gindo. Dia menyebutkan perseroan tidak pernah menjadi objek audit BPK lantaran memiliki komposisi pemegang saham yang beragam.
 
Lagipula, posisi pemeriksaan IHPS II-2019 oleh BPK untuk Bank Bukopin adalah posisi per 31 Desember 2017. Di sisi lain, Bank Bukopin sudah mempublikasikan Laporan Keuangan tahun 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
 
Pada laporan per 31 Desember 2017 tersebut, posisi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada pada kisaran 10,5 persen. Oleh karena itu pada kuartal II-2018, Bank Bukopin merealisasikan rights issue yang membawa masuk Kookmin Bank sebagai pemegang saham. Perolehan dana tambahan modal hasil rights issue tersebut telah efektif sejak Juli 2018.
 
Eko menegaskan, dengan masuknya Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali, kondisi rasio permodalan Bank Bukopin sudah membaik dan tidak relevan dengan laporan BPK yang termaktub dalam IHPS II-2019.
 
Senada, OJK juga memastikan bahwa kondisi perbankan semakin membaik seiring dengan adanya pelaksanaan rekomendasi pengawasan yang dilakukan regulator. Progres penanganan bank juga telah dijelaskan dan dilaporkan kepada BPK secara lengkap.
 
"OJK akan senantiasa meningkatkan perbaikan kinerja pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan individual bank dan stabilitas sistem keuangan," ungkap Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan