OJK. Foto : Mi/Ramdani.
OJK. Foto : Mi/Ramdani.

OJK: Kondisi Industri Perbankan Stabil dan Terjaga

Husen Miftahudin • 11 Juni 2020 11:55
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Hal ini tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas aman (treshold).
 
Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) misalnya yang masih terjaga di level 22,13 persen. Kemudian kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross 2,89 persen dan NPL net 1,09 persen.
 
Lalu kecukupan likuiditas dari rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau dana pihak ketiga (DPK) per April 2020 yang terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen. Jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

"Untuk itu OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157," kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 11 Juni 2020.
 
OJK mencermati dalam beberapa hari ini beredar viral berita lama yang mengaitkan kondisi beberapa bank. Sementara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meminta nasabah tak khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.
 
"Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank," ketus Anto.
 
Anto menegaskan OJK dan BPK senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan.
 
"OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK," tutur Anto.
 
Sebelumnya BPK mengkritik pengawasan OJK terhadap sejumlah bank umum yang tak sesuai ketentuan. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019, BPK menyatakan pengawasan OJK kepada tujuh bank tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
 
Ketujuh bank tersebut yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Mayapada Tbk, PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Bukopin Tbk, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
 
OJK lalu menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mengapresiasi langkah BPK mengkritik regulator jasa keuangan dalam kerangka perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengawasan di sektor jasa keuangan.
 
Kondisi perbankan juga dipastikan semakin membaik seiring dengan adanya pelaksanaan rekomendasi pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Progres penanganan bank juga telah dijelaskan dan dilaporkan kepada BPK secara lengkap.
 
"OJK akan senantiasa meningkatkan perbaikan kinerja pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan individual bank dan stabilitas sistem keuangan," tegas Anto.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan