Atas dasar itu, Komisi VII DPR RI menolak rencana pembentukan BLU baru ini. Menurut legislatif, ketentuan DMO sudah cukup jelas dalam pemenuhan stok nasional, karena di dalamnya telah mengatur ketentuan soal harga. Dengan kata lain, pemerintah cukup menambah alokasi setoran DMO dari 25 persen menjadi 30 persen.
"Ini perlu kajian mendalam, karakter berbeda jika ini sudah jadi sikap, kalau saya cenderung (aturan) DMO saja jelas tercantum di Undang-undang Minerba," kata Ketua Komisi VII DPR-RI Sugeng Suparwoto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, Kamis, 13 Januari 2022.
Ilustrasi pohon perundangan minerba di Indonesia - - Foto: sumber Kementerian ESDM
Kementerian ESDM pun lantas merevisi aturan DMO batu bara dengan menghapus beberapa ketentuan demi menjamin pasokan dan menjaga kepatuhan alokasi dari pengusaha tambang.
Ketentuan DMO 2018-2019:
- Harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik ditetapkan pemerintah sebesar USD70 per ton.
- Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan.
- Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25 persen dari produksi.
- Sanksi pengurangan produksi (4x realisasi DMO) bagi yang tidak memenuhi DMO.
- Transfer kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO.
- Reward peningkatan produksi bagi yang bisa memenuhi DMO.
Aturan DMO terbaru 2020-2021:
- Harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik ditetapkan pemerintah sebesar USD70 per ton.
- Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan.
- Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25 persen dari produksi
- Perusahaan yang tidak dapat memenuhi, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi DMO dan sanksi tambahan berupa pengurangan produksi sampai dengan pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.
- Transfer kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO tidak diberlakukan lagi pada 2020-2021
- ?Badan usaha yang telah memenuhi DMO dapat menyesuaikan kapasitas produksi sesuai kemampuannya.
Pembelian batu bara kini akan langsung dipasok dari penambang, bukan lagi melalui penjual. Skema pembelian juga didorong menjadi Cost, Insurance and Freight (CIF) atau membeli batu bara dengan harga sampai di tempat tujuan.
"Mengingat operasional PLTU itu bersifat jangka panjang, maka PLN juga perlu mengamankan ketersediaan batu bara dalam jangka panjang," kata Darmawan dalam keterangan resmi.
Sulitnya implementasi energi terbarukan
Mengutip pendapat Direktur Operasi PT ThorCon Power Indonesia Bob S Effendi, Indonesia dapat belajar dari krisis energi dunia agar proyek energi terbarukan tidak terbentur berbagai variabel di masa mendatang.
Adapun pelajaran dari krisis energi global yakni ekonomi tidak dapat mengandalkan energi yang bergantung kepada cuaca. Di sisi lain, komponen harga bahan bakar tidak boleh menjadi faktor dominan dalam biaya pokok produksi listrik, smart grid, dan battery storage tidak dapat menjadi solusi intermittency. Kemudian phasing-out energi fosil harus digantikan dengan energi bersih yang memiliki kemampuan, keandalan, dan keekonomian yang setara dengan energi fosil.
Ia mencontohkan salah satu negara Eropa yang tidak terlalu terpengaruh dengan krisis energi bahkan masih menjadi net exporter energi kedua terbesar setelah Norwegia, yaitu Prancis. Negara tersebut mengandalkan lebih dari 75 persen bauran energi yang berasal dari nuklir.
"Hal ini membuktikan keandalan, nuklir, serta tidak berpengaruh terhadap efek volatilitas bahan bakar," kata Bob dikutip dari Mediaindonesia.com.
Di sisi lain, energi nuklir sebaiknya tidak ditempatkan sebagai opsi terakhir dalam pengembangan energi seperti yang tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN). Pasalnya, Indonesia masih memiliki potensi energi terbarukan sebesar 418 gigawatt (GW) yang dapat dikembangkan melalui berbagai jenis pembangkit ramah lingkungan.
Antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), hingga Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Ilustrasi bauran energi primer di Indonesia masih didominasi oleh komoditas batu bara - - Foto: sumber Kementerian ESDM
Menurut perwakilan Koalisi Rakyat Peduli Energi Terbarukan Gita Anindarini, rencana pembangkit nuklir di dalam negeri akan sangat menguras kas negara lantaran pemerintah diwajibkan untuk membangun tempat penyimpanan limbah lestari. Tempat pengelolaan limbah ini bisa memakan biaya USD7,5 miliar denan waktu 40 tahun.
"Misalnya, pembangunan tempat penyimpanan limbah radioaktif tingkat tinggi, di Finlandia menelan USD3,4 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Di dalam pengesahan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT, Pasal 6 menyebutkan sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) menyatakan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit daya nuklir.
Pasal 7 ayat (2) RUU EBT mengatur bahwa pembangkit daya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir.
RUU EBT juga memuat pemanfaatan energi berbahan dasar fosil, yaitu batu bara. Ninda bilang gasifikasi batu bara berpotensi menghasilkan emisi dua kali lebih besar dari pembangkit gas alam gasifikasi yang membutuhkan 1.75 ton batu bara.
"Koalisi melihat gasifikasi batubara bisa merugikan negara hingga USD377 juta per tahun," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News