Ilustrasi komoditas batu bara atau yang kerap dijuluki si emas hitam - - Foto: dok AFP
Ilustrasi komoditas batu bara atau yang kerap dijuluki si emas hitam - - Foto: dok AFP

Kiamat Energi dan Pesona Si Emas Hitam

Desi Angriani • 15 Januari 2022 16:30

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) lebih memilih membayar kompensasi ketimbang memenuhi kewajiban penjualan batu bara dalam negeri lantaran tarif DMO batu bara yang dipatok PLN lebih murah dari harga pasaran. Harga DMO untuk pembangkit listrik senilai USD70 per metrik ton, sementara harga pasaran dikisaran USD200 per metrik ton.
 
"Sebenarnya bukan memilih untuk membayar denda, tapi memang dari sisi pemasok (batu bara) melihat adanya disparitas harga yang tinggi," kata Ketua Umum Aspebindo Anggawira dikutip dari Media Indonesia.
 
Hal ini lah yang memicu pemerintah menutup sementara keran ekspor batu bara sejak 1 Januari 2022. Sayangnya, larangan tersebut malah menimbulkan kontroversi dari luar negeri. Setidaknya ada tiga negara yang melakukan protes secara terbuka terhadap kebijakan tersebut yakni Korea, Jepang, dan Filipina.

Pada Jumat, 7 Januari 2022, Menteri Perdagangan Korea Selatan Yeo Han-koo diketahui mengadakan pertemuan darurat secara virtual dengan Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi. Negara Ginseng tersebut panik dan mendesak Indonesia untuk  mengirimkan batu bara karena selama ini berada masuk dalam jajaran sepuluh besar negara pengimpor.
 
Sebelum itu, Jepang juga telah menyatakan keberatan melalui Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji. Ia menyurati Menteri ESDM Arifin Tasrif agar segera mencabut larangan ekspor batu bara, termasuk ke negaranya.
 
Menurut Kenji, keputusan Indonesia yang secara tiba-tiba akan berdampak ke industri manufaktur di negara Sakura itu. Jepang tercatat mengimpor dua juta ton batu bara per bulannya dari Indonesia dan kebutuhan listrik pun semakin meningkat di saat musim dingin.
 
Berikutnya, Filipina juga menyatakan keberatan lantaran perekonomian di negara itu sangat bergantung pada komoditas batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Hampir 70 persen dari 42,5 juta ton pasokan batu bara Filipina berasal dari impor. Pada 2021 negara tersebut memasok 2,3 juta ton per bulan dari Indonesia.
 
Kiamat Energi dan Pesona Si Emas Hitam
Grafik 10 besar negara tujuan ekspor batu bara Indonesia - - Foto: sumber Kementerian ESDM

Akibat protes tersebut, Indonesia pun melunak dan kembali membuka keran ekspor secara bertahap. Sebanyak 37 kapal pengangkut batu bara sudah berlayar ke negara tujuan ekspor mulai 12 Januari lalu terkecuali kapal tongkang.

Perusahaan pertambangan yang dicabut larangan ekspor ini salah satunya berasal dari PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY) yang dipimpin Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid. Kapal MV. CMB Van Dijk milik Kideco diketahui telah memasok batu bara dalam negeri (DMO) di atas 100 persen atau tepatnya 159 persen, sehingga diizinkan ekspor kembali.  
 
Kapal lainnya yang diizinkan berlayar ekspor berasal dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan ini milik Garibaldi Tohir atau kerap disapa Boy Thohir, kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir. Ada tujuh kapal ADRO yang tercatat telah memenuhi pasokan DMO, yakni di angka 101 persen.

3 syarat perusahaan dibolehkan ekspor:

  1. Telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO 100 persen di 2021.
  2. Telah memiliki kontrak dengan PLN tapi belum memenuhi kewajiban DMO 2021 sehingga harus membayar denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.
  3. Perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai kebutuhan PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021 juga dikenakan denda.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku kapal-kapal itu diperbolehkan berangkat lantaran pasokan batu bara PLN berada dalam angka minimal 15 HOP (Hari Operasi) atau untuk PLTU berjarak jauh dari angka kritis yakni 20 HOP.
 
Kekurangan pasokan sebesar 2,1 juta MT untuk PLTU tersebut dipenuhi dari kontrak reguler maupun penugasan khusus dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
 
"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan dilepas untuk melakukan ekspor," kata Luhut, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Januari 2022.

Perlukah BLU batu bara?


Wacana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk DMO batu bara juga menimbulkan pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai kebijakan ini kurang tepat dalam mengatasi krisis energi primer jangka panjang. Kelangkaan batu bara sebagai pasokan listrik dalam negeri lebih bijak bila diatasi dengan menaikkan cadangan sumber daya dibandingkan membentuk BLU.
 
Jika menggunakan skema BLU, PLN akan membeli batu bara dengan mekanisme pasar. Namun margin biaya produksi dan harga pasar akan ditarik untuk menutup kompensasi dan subsidi.

Berikut skema BLU batu bara yang ditawarkan:

  1. Nilai harga kontrak akan disesuaikan per tiga atau enam bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
  2. PLN membeli batu bara sesuai harga pasar saat ini USD62 per ton untuk kalori 4.700. PLN akan menerima subsidi dari BLU untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga berdasarkan acuan USD70 per ton.
  3. Selisih antara harga yang diberikan PLN dan harga market batu bara akan diberikan oleh BLU melalui iuran yang diterima dari perusahan batu bara. 
  4. Besaran iuran akan disesuaikan secara periodik berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli PLN dan USD70 per ton.
Sayangnya, kendala pungutan tersebut tersandung logika hukum karena akan mencederai konstitusi dan UU Minerba. Sebab, keberadaan BLU batu bara serupa dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang melakukan pungutan atas ekspor berdasarkan pada harga komoditasnya.
 
 
Halaman Selanjutnya
Atas dasar itu, Komisi VII…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan