Mengutip data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Selasa, 24 Mei 2021, pasien covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 5.280 orang hingga Minggu, 23 Mei 2021. Total sudah ada 1.775.220 orang terpapar covid-19 di Indonesia. Selain itu, 3.550 pasien dinyatakan sembuh dari paparan covid-19 pada Minggu. Total 1.633.045 pasien covid-19 dinyatakan sembuh.
Sebanyak 123 orang meninggal karena covid-19. Tercatat, ada 49.328 korban jiwa akibat covid-19 di Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat ada tambahan 1.607 kasus aktif di Indonesia. Total kasus aktif atau pasien dirawat mencapai 92.847. Kini, ada 72.958 spesimen covid-19 di Indonesia. Lalu, 82.305 orang berstatus sebagai suspek covid-19 di Indonesia.
Tak ditampik pemerintah memiliki banyak cara untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Namun, kesemuanya masih belum optimal untuk menahan signifikan penyebaran virus mematikan itu. Hal tersebut mengartikan semua pihak juga harus terlibat untuk bersama-sama dengan pemerintah menghentikan penyebaran covid-19.
Terkait kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik Lebaran di tahun ini, misalnya, masih belum maksimal. Pasalnya, banyak para pemudik yang mencuri start sebelum kebijakan pelarangan mudik diberlakukan pemerintah. Kondisi diperparah lantaran pemerintah yang melarang mudik justru membuka tempat wisata. Bisa ditebak, tempat wisata diserbu masyarakat.

Kondisi itu pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran akan melonjaknya kasus covid-19 di Tanah Air. Belum lagi tingkat kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan kian memudar. Hal tersebut tentu sangat disayangkan mengingat tak sedikit masyarakat yang mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mengakhiri pandemi covid-19.
Namun entah harus berkata dan bersikap seperti apa. Ada saja oknum yang justru mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan menjual vaksin covid-19 palsu, tes covid-19 daur ulang, atau mereka yang merekayasa hasil tes covid-19 demi kepentingan tertentu. Gambaran penyalahgunaan wewenang pengendalian covid-19 jadi gambaran memilukan.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mengingatkan penyalahgunaan wewenang dari pelaksana pengendalian covid-19 dapat menghambat pencapaian target pemerintah. Kondisi ini juga berpotensi meningkatkan kembali penyebaran virus korona di Tanah Air.
"Tata kelola pengendalian covid-19 harus diawasi ketat mulai aspek testing, tracing, treatment, distribusi vaksin, pendataan, hingga pemilihan para petugas pelaksananya," kata Rerie.
Bangkit
Pandemi covid-19 yang sempat memporak-porandakan Indonesia, baik dari sisi kesehatan, sosial, hingga ekonomi, memang patut menjadi pembelajaran bagi semua orang tanpa terkecuali di Tanah Air. Sikap gotong royong, saling menghormati, dan saling menghargai perlu dikedepankan agar bangsa ini bisa bangkit dari keterpurukan akibat virus mematikan itu.
Dari sisi ekonomi, pemerintah memberlakukan salah satu kebijakan insentif pajak guna menstimulasi bergeraknya roda perekonomian. Diskon pajak untuk kendaraan, misalnya, dilakukan untuk menggenjot konsumsi masyarakat. Hasilnya terbilang positif dan pemerintah
terus memikirkan insentif pajak lain agar pertumbuhan ekonomi tidak lagi minus di tahun ini.
Meski demikian, Sri Mulyani Indrawati selaku bendahara negara tak melulu bicara soal diskon. Paling baru, ia mengusulkan untuk menambah layer tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu perubahannya adalah dengan menaikkan pajak untuk orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar.
"Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," kata Ani, sapaan akrabnya, saat mengusulkan kenaikan pajak tersebut dalam rapat dengan Komisi XI DPR.
Ani meyakini perubahan layer dari tarif PPh orang pribadi tidak akan banyak berpengaruh kepada masyarakat. Pasalnya, ia menilai, hanya segelintir orang saja yang masuk dalam kategori berpendapatan lebih dari Rp5 miliar per tahun.
"Itu hanya sedikit sekali masyarakat Indonesia yang masuk ke kelompok ini. Mayoritas masyarakat Indonesia masih tidak berubah dari sisi braket maupun tarifnya," ungkap dia.
Rencananya perubahan layer tarif PPh orang pribadi ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Saat ini, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Didalamnya, terdapat empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun sebesar lima persen.

Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.
Ubah sistem pajak
Di sisi lain, pemerintah berencana mengubah sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini menggunakan single tarif menjadi multi-tarif. Rencananya, pengenaan PPN dapat mencakup seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi. Namun atas tujuan tertentu, dasar pengenaan PPN dapat dibatasi.
Dalam laporan kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022, tujuan penerapan fasilitas PPN terutama untuk mendukung perkembangan sektor ekonomi tertentu yang berprioritas tinggi dalam skala nasional.
"Mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional," lanjut laporan tersebut.
Namun pemberian fasilitas PPN berupa pembebasan pada prakteknya memiliki risko karena dapat menjadi distorsi terhadap daya saing produk lokal. Selain itu, terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak.
Namun, laporan itu mengklaim, dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah termasuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar tetap menjadi prioritas pemerintah baik dengan penetapan tarif yang lebih rendah maupun secara sinergis melalui mekanisme kebijakan belanja bansos atau transfer ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah juga mengkaji kemungkinan penerapan tarif PPN yang lebih tinggi untuk mengintegrasikan pengenaan PPnBM ke dalam sistem PPN. Dengan perbaikan sistem PPN ini, ke depan diharapkan sistem PPN akan lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak
Kritik
Di sisi lain, rencana pemerintah yang bakal menaikkan tarif PPN menuai kritikan. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku terkejut dengan rencana Kementerian Keuangan menaikkan tarif PPN pada tahun depan. Menurutnya Kemenkeu dalam rapat-rapat dengan DPR pada masa sidang lalu tidak pernah menyampaikan rencana soal itu.
"Saya agak terkejut perihal rencana kenaikan tarif PPN yang sedang diwacanakan oleh Kementerian Keuangan. Rencana tersebut belum pernah dibicarakan dengan DPR khususnya Komisi XI, tetapi kenapa sudah disosialisasikan ke masyarakat lewat pemberitaan?" ujar Misbakhun.
Dirinya bertanya-tanya apakah rencana Kemenkeu tersebut sudah dibahas di tingkat pemerintah. Menurut Misbakhun, situasi perekonomian tahun depan masih terbebani efek pandemi. "Apakah sudah disepakati lewat mekanisme rapat tingkat menteri koordinator ataupun rapat kabinet? Apakah Presiden Jokowi juga sudah tahu?" tutur Misbakhun.
Selektif dalam insentif
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah agar selektif dan kalkulatif dalam menjalankan kebijakan fiskal, termasuk insentif perpajakan. Dengan amunisi terbatas, kebijakan fiskal harus benar-benar memiliki dampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya untuk menjaga kelangsungan pertumbuhan ekonomi pada triwulan berikutnya maka pemerintah perlu fokus memberi insentif terhadap sektor-sektor yang secara kalkulatif mendongkrak pertumbuhan sekaligus menyerap lapangan kerja.

Misalnya, lanjutnya, sektor pertanian, perikanan, migas, dan industri makanan dan minuman yang seharusnya mendapatkan berbagai dukungan kebijakan fiskal berkelanjutan. "Selain menopang tenaga kerja besar, sektor-sektor tersebut terbukti mampu tumbuh dengan tertatih dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi, lanjutnya, pemerintah juga perlu didorong untuk memperluas basis ekspor termasuk negara tujuan ekspor agar tidak terkonsentrasi di kawasan Asia Timur dan Tenggara. Karena itu, momentum pertumbuhan Amerika Serikat dan sebagian negara di Eropa harusnya menjadi alternatif kawasan tujuan ekspor, termasuk Timur Tengah.
Lebih jauh, dirinya meminta, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas intervensi berbagai program perlindungan sosial untuk menjaga daya beli rumah tangga miskin. Masih terkontraksinya tingkat konsumsi rumah tangga harus dipetakan lebih dengan berbagai instrumen guna mendorong tumbuhnya tingkat konsumsi rumah tangga, selain kebutuhan dasarnya.
Apalagi, ekonomi Indonesia masih sangat tergantung pada konsumsi. Padahal, instrumen penting dari pemulihan ekonomi adalah meningkatnya konsumsi masyarakat. "Karena itu, kebijakan fiskal hendaknya tetap difokuskan untuk membantu rumah tangga berpenghasilan rendah daripada insentif ke dunia usaha," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id