Ilustrasi. FOTO: Media Indonesia
Ilustrasi. FOTO: Media Indonesia

Bangkit dengan Mengejar Penerimaan Negara

Angga Bratadharma • 25 Mei 2021 11:16

Meski demikian, Sri Mulyani Indrawati selaku bendahara negara tak melulu bicara soal diskon. Paling baru, ia mengusulkan untuk menambah layer tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu perubahannya adalah dengan menaikkan pajak untuk orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar.
 
"Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," kata Ani, sapaan akrabnya, saat mengusulkan kenaikan pajak tersebut dalam rapat dengan Komisi XI DPR.
 
Ani meyakini perubahan layer dari tarif PPh orang pribadi tidak akan banyak berpengaruh kepada masyarakat. Pasalnya, ia menilai, hanya segelintir orang saja yang masuk dalam kategori berpendapatan lebih dari Rp5 miliar per tahun.
 
"Itu hanya sedikit sekali masyarakat Indonesia yang masuk ke kelompok ini. Mayoritas masyarakat Indonesia masih tidak berubah dari sisi braket maupun tarifnya," ungkap dia.
 
Rencananya perubahan layer tarif PPh orang pribadi ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
 
Saat ini, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Didalamnya, terdapat empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun sebesar lima persen.
 
Bangkit dengan Mengejar Penerimaan Negara

Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.
 
Ubah sistem pajak
 
Di sisi lain, pemerintah berencana mengubah sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini menggunakan single tarif menjadi multi-tarif. Rencananya, pengenaan PPN dapat mencakup seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi. Namun atas tujuan tertentu, dasar pengenaan PPN dapat dibatasi.
 
Dalam laporan kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022, tujuan penerapan fasilitas PPN terutama untuk mendukung perkembangan sektor ekonomi tertentu yang berprioritas tinggi dalam skala nasional.
 
"Mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional," lanjut laporan tersebut.
 
Namun pemberian fasilitas PPN berupa pembebasan pada prakteknya memiliki risko karena dapat menjadi distorsi terhadap daya saing produk lokal. Selain itu, terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak.
 
Namun, laporan itu mengklaim, dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah termasuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar tetap menjadi prioritas pemerintah baik dengan penetapan tarif yang lebih rendah maupun secara sinergis melalui mekanisme kebijakan belanja bansos atau transfer ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan