"(Difabel) yang tak masuk masuk DPT lebih banyak," kata Ketua Komite Disabilitas DIY, Farid Bambang Siswantoro dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2023.
Difabel yang terangkum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 oleh KPU DIY ada sebanyak 30.503 orang. Jika diklasifikasi berdasarkan kondisi disabilitinya terdiri atas 12.996 difanel fisik, 1.553 difabel intelektual, 9.304 penyandang difabel mental, 2.603 difabel sensorik wicara, 1.178 difabel sensorik rungu, dan 2.869 difabel sensorik netra.
Berdasarkan sebaran wilayah, yakni Kabupatem Kulon Progo 4.721 difabel, Kabupaten Bantul 6.860 difabel, Kabupaten Gunungkidul 7.956 difabel, Kabupaten Sleman 7.615 difabel, dan Kota Yogyakarta 3.351 difabel.
Baca:Mayoritas Pemilih di Pemilu 2024 Kelompok Rentan |
"Jumlah difabel jauh lebih banyak dari data yang tercatat, baik di DPT maupun yang secara umum di dinas sosial, provinsi atau kabupaten/kota," kata dia.
Ia mengatakan jumlah difebal yang terdata Badan Pusat Statistik (BPS) setempat sekitar 300 ribu orang atau 8 persen dari total jumlah penduduk di DIY. Menurut dia, jumlah difabel secara nasional versi Bappenas mencapai 14 persen dari total jumlah penduduk.
Melihat data BPS itu, Farid memperkirakan difabel pemegang hak pilih bisa ratusan ribu. Dari situ, masih ada persoalan lain yang dihadapi.
"Di lingkup keluarga itu masih ada orang tua yang anaknya difabel itu enggan terbuka. Mereka cenderung menutupi jika kita tidak mengetahui dari sumber lain," kata Farid.
Peluang difabel tak masuk DPT bisa menggunakan hak pilih tetap terbuka. Pasalnya, KPU menyediakan momen pemegang hak pilih tak masuk DPT dengan datang ke TPS jelang akhir penggunaan hak pilih.
"Tapi persoalannya, mereka (difabel) misalnya di dalam keluarganya sedikit, tidak boleh ke mana-mana. Orang tuanya ngomong, 'Urusan pemilu urusane ayah ibu, koe ra sah, diwakili wae (urusan pemilu urusannya ayah dan ibu, kamu (anaknya yang difabel) tidak usah, diwakilkan saja)," kata Farid.
Menurut dia, yang bisa KPU lakukan yakni memaksimalkan difabel yang terdata di DPT menggunakan hak pilihnya. Pasalnya, katanya, selama itu partisipasi difabel dalam pemilu selalu rendah.
Partisipasi tertinggi pemilih difabel mencapai 50 persen terjadi di Kabupaten Bantul pada Pilkada 2020 lalu. Ia menambahkan selain pemilu itu partisipasi kelompok difabel selalu rendah.
"Kalau upaya yang dilakukan KPU saya kira tidak kurang-kurang. Yang perlu dipastikan, pada saat pemungutan suara, difabel memiliki pendamping untuk datang ke TPS," kata eks komisioner KPU DIY ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NUR)