Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) menyebut mayoritas pemilih di Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 tergolong kelompok rentan. Guna melindungi hak pilih mereka yang secara kuantitas signifikan, Komnas HAM menilai Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu perlu dibuat.
Dalam draf SNP terbaru, Komnas HAM membagi 18 kelompok yang tergolong rentan. Antara lain perempuan, kelompok keragaman seksual dan identitas gender, tenaga kesehatan dan pasien rumah sakit, tunawisma, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, pekerja perkebunan dan pertambangan, serta masyarakat adat, masyarakat di perbatasan dan kepulauan terpencil.
Berikutnya, pekerja rumah tangga, orang dengan HIV, anak dan pemilih pemula, lansia, penyintas konflik sosial, minoritas agama/penghayat kepercayaan/keyakinan, pekerja migran, penyandang disabilitas, serta penyintas bencana alam dan nonalam.
Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih perempuan berjumlah 101.589.505 jiwa dari total 204.807.222 pemilih nasional.
Sebagai gambaran mayoritasnya kelompok rentan, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebut masyarakat adat yang tercatat berjumlah 20 juta, pekerja perkebunan 30 juta, dan pemilih disabilitas dalam DPT sekitar 1,1 juta jiwa.
"Jadi kelompok rentan ini mayoritas dalam konteks populasi pemilih. (Sebanyak) 18 kelompok ini kalau mendapat perhatian khusus dari teman-teman partai politik tentu akan berpengaruh secara signifikan," ujar Saurlin dalam acara konsultasi publik SNP tentang Hak-Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Sementara itu, anggota Komnas Disabilitas Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero menegaskan setiap suara pemilih setara. Namun, pendataan pemilih disabilitas menjadi hal krusial.
Dia mengatakan tidak semua petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih memiliki pemahaman mengenai ragam disabilitas saat proses pencocokan dan penelitian.
Pemahaman dalam mengidentifikasi ragam
disabilitas, lanjut dia, akan berpengaruh saat pencoblosan surat suara pada hari H. Pemilih tunanetra misalnya, tidak dapat dipukul rata mereka semua buta. Sebab, ada yang tergolong
low vision.
"Orang menganggap kalau dia penyandang netra maka dikasih (surat suara) huruf braille. Tidak semua orang bisa baca huruf braille, meskipun dia penyandang disabilitas netra," jelas Kikin.
Di samping itu, pemilih disabilitas memiliki hak yang sama mendapatkan informasi terkait kegiatan kepemiluan. Termasuk saat proses sosialisasi dan kampanye peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perorangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))