Madrid: Bintang Juventus, Cristiano Ronaldo, dinyatakan bersalah karena menggelapkan pajak ketika bermain di Real Madrid. Ia setuju untuk membayar denda sebesar 17 juta poundsterling atau sekitar Rp312 miliar.
Ronaldo dinyatakan bersalah karena menggelapkan pajak ketika bermain bagi Madrid pada tahun 2011 hingga 2014. Selain denda, ia juga dituntut 23 bulan penjara. Namun, aturan di Spanyol memperbolehkan terdakwa hukuman penjara di bawah 24 bulan dapat diganti dengan masa percobaan.
Baca juga: Bale Disarankan Ikuti Jejak Ronaldo
Ronaldo dituduh menggelapkan pajak sebesar 12,9 juta poundsterling (Rp236,8 miliar) ketika bermain di Madrid. Pihak otoritas Spanyol mengklaim Ronaldo tidak membayar pajak dari pendapatan hak citra.
Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Ronaldo melaporkan pendapatannya dari bisnis real estate. Di Spanyol, bisnis real estate mendapat potongan pajak yang kecil.
Selain Ronaldo, kejaksaan Spanyol juga menuntut Xabi Alonso menggelapkan pajak. Ia dituduh menggelapkan pajak sebesar 2 juta poundsterling (Rp36,7 miliar) pada 2010 hingga 2012.
Video: Joko Driyono Pastikan Liga 1 Bergulir Mei 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ACF)