Pada foto terlihat, akun bernama KEMKOMINFO sudah mendapatkan tanda verified alias dianggap sebagai akun resmi.
Cuitan yang diunggah pada Senin, 23 Desember 2019 itu, telah di-retweet sebanyak 7 ribu kali dan disukai 4,7 ribu kali. Pemilik akun menambahkan narasi bertulsikan "man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account? @kemkominfo" atau dalam terjemahan bahasa Indonesia "Apakah ini kebanggaan terbesar Anda di tahun 2019? akun pornhub terverifikasi?@kemkominfo".
![[Cek Fakta] Kominfo Bangga Punya Akun Resmi di Situs Porno? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Kominfo%20pornografi.jpg)
Penelusuran:
Setelah dilakukan penelusuran, akun yang mengatasnamakan Kemenkominfo pada situs porni tersebut adalah akun palsu. Kemenkominfo tidak memiliki akun di situs pornografi.
Melansir pemberitaan Medcom.id, melalui artikel berjudul "Kemenkominfo Bantah Punya Akun di Situs Porno" tayang pada Kamis, 26 Desember 2019, Plt. Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu menegaskan pihaknya tidak pernah membuat akun atau channel di situs pornografi.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," tulisnya. Mereka juga menyatakan situs pornografi ini sudah diblokir sejak 2017 karena melanggar regulasi.
"Konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," jelas pria yang akrab disapa Nando.
Langkah selanjutnya pihak Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan kementerian tersebut.
Kemkominfo juga mengaku telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
![[Cek Fakta] Kominfo Bangga Punya Akun Resmi di Situs Porno? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Kominfo%20pornografi2.jpg)
Kesimpulan:
Klaim bahwa Kemenkominfo memiliki akun di situs pornografi adalah hoaks. Informasi hoaks tersebut masuk dalam kategori Fabricated Content (konten palsu).
Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
Referensi:
https://www.medcom.id/teknologi/news-teknologi/4ba5M3vb-kemenkominfo-bantah-punya-akun-di-situs-porno
Sumber:
https://twitter.com/sleepyheadbonzo/status/1208851545837776896
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News