Unggahan ini berisi screenshot dari situs porno yang menampilkan akun channel bernama Kemkominfo. Akun yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini bahkan sudah mendapatkan tanda verified alias dianggap sebagai akun resmi.
Akun tersebut sudah memiliki delapan follower dan hanya terdapat satu video. Video yang diunggah tersebut diduga kuat merupakan hasil repost video lain. Video ini tidak berisi konten pornografis, melainkan video YouTube Rewind 2019.
Plt. Biro Humas Kemkominfo RI yaitu Ferdinandus Setu segera membagikan pernyataan resmi dari pihak Kemkominfo. Dalam keterangannya, Kemkominfo menegaskan mereka tidak pernah membuat akun atau channel di situs pornografi.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," tulisnya. Mereka juga menyatakan situs pornografi ini sudah diblokir sejak 2017 karena melanggar regulasi.
"Konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," jelas pria yang akrab disapa Nando.
Langkah selanjutnya pihak Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan kementerian tersebut.
Kemkominfo juga mengaku telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
Bicara soal penindakan situs atau konten negatif termasuk pornografi, Kemenkominfo mengklaim sepanjang 2019 hingga November sudah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten tersebut.
"Mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber," ujar Nando.
Tindak pidana di atas sudah diatur dalam UU ITE dan disebutkan bahwa ancaman pidana yang dijatuhkan mencapai enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id