Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Facebook
Tangkapan layar pemberitaan palsu di media sosial. Foto: Facebook

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Kabar Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya Soal Pembatalan Ibadah Haji 2020 Hoaks, Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
Wanda Indana • 11 Juni 2020 14:26
Menteri Agama Fachrul Razi diberitakan menarik kembali ucapannya terkait pembatalan ibadah haji. Informasi itu menyebar melalui artikel berjudul "KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya" yang beredar di media sosial.
 
Artikel turut dibagikan situs sosok.politik.us pada Senin, 8 Juni 2020. Berikut secara lengkap artikel yang beredar:
 
"Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020, yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Dalam klarifikasinya dengan media Medcom, Menag mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari. “Proses karantina yang harus dilakukan para calon jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujar Fachrul Razi pada sesi wawancara dengan Medcom, Minggu (7/6/2020). Menag mengatakan, jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.
 
Selain itu, jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji yang boleh berangkat.
 
"Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” tuturnya
 
Terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Menag menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika calon jemaah haji sangat memerlukannya.
 
Jika calon jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.
 
“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota.”
 
“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil.”
 
“Kemenag kabupten/kota akan mengonfirmasi dan melakukan prosedur.”Halaman selanjutnya Halaman.

 

[Cek Fakta] Kabar Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya Soal Pembatalan Ibadah Haji 2020 Hoaks, Ini Faktanya
 

Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa Menteri Agama Fachrul Razi menarik kembali ucapannya terkait pembatalan ibadah haji adalah salah. Kementeria Agama, melalui Biro Humas, Data, dan Informasi membantah klaim tersebut.
 
Pada Selasa, 9 Juni 2020, Kementerian Agama telah membuat klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut melalui website resmi kemenag.go.id, dengan artikel berjudul "Karo HDI: Berita Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji itu Hoaks".
 
Pada klarifikasinya, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menegaskan, berita bahwa Menteri Agama menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.
 
“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu medcom. Padahal, berita di Medcom.id sudah benar, tertulis dengan judul Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji,” jelas Suhaili di Jakarta, Selasa (09/06),
 
Suhaili menjelaskan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.
 
Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.
 

[Cek Fakta] Kabar Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya Soal Pembatalan Ibadah Haji 2020 Hoaks, Ini Faktanya
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa Menteri Agama Fachrul Razi menarik kembali ucapannya terkait pembatalan ibadah haji adalah salah. Kementeria Agama, melalui Biro Humas, Data, dan Informasi membantah klaim tersebut.
 
Informasi tersebut masuk dalam kategori hoaks jenisfalse connection(koneksi yang salah).Ciri paling gamblang dalam mengamati konten jenis ini adalah ditemukannya judul yang berbeda dengan isi berita. Konten jenis ini biasanya diunggah demi memperoleh keuntungan berupa profit atau publikasi berlebih dari konten sensasional.
 

Referensi:
https://kemenag.go.id/berita/read/513479/karo-hdi--berita-menag-tarik-ucapan-soal-pembatalan-haji-itu-hoaks
https://www.medcom.id/nasional/politik/0KvXD5pb-karantina-28-hari-jadi-pertimbangan-peniadaan-haji
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surelcekfakta@medcom.id
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan